Kemendag Klaim Penerapan Kebijakan DMO Sawit Sudah Tepat
Yunike Purnama - Rabu, 12 Oktober 2022 11:21JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sudah tepat dan tidak memberatkan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra mengatakan, kebijakan DMO dinilai dapat menjamin pasokan minyak goreng dalam negeri dan menstabilkan harga minyak goreng selama ini.
"Jadi salahnya apa kebijakan ini? Ini harga Tadan Buah Segar (TBS) sawit sudah naik, minyak juga sudah berlimpah, bahkan minyak premium juga turun, terus apa lagi," ujar Syailendra dikutip dari Jogjaaja.com jariangan Kabarsiger.com pada Rabu, 12 Oktober 2022.
- Peringatan Resesi Makin Dekat, Rupiah Dekati Rp15.400 per Dolar AS
- BUMN Dorong Pertamina Lanjutkan 8 Inisiatif Transisi Energi
- OJK Temukan 244 Pelanggaran Iklan di Sektor Jasa Keuangan
Adapun menurut Syailendra kebijakan DMO CPO, tidak ada maksud untuk menghambat ekspor CPO maupun menurunkan harga TBS sawit petani. Namun hanya untuk menstabilkan harga dan ketersediaan yang selama beberapa bulan lalu sempat hilang serta mahal.
Pemerintah telah memberikan banyak relaksasi kepada pengusaha sawit untuk melakukan ekspor CPO salah satunya dengan menambah rasio kuota ekspor dengan pengali menjadi 1:9. Syaleidra menegaskan hal ini berlaku untuk minyak curah, belum lagi jika kebijakan DMO dengan mengemas minyak goreng distribusi hingga ke wilayah timur maka kuota ekspor mereka akan kembali ditambah.
Dirjen Perdagangan dalam negeri ini menegaskan, berkat penerapan kebijakan DMO, harga minyak goreng yang sesuai harga eceran tertinggi (HET) bisa merata hampir keseluruhan wilayah Indonesia. Ia mencontohkan di wilayah DKI Jakarta harga minyak sudah berada dikisaran Rp13.000 hingga Rp14.000 dan Papua sudah Rp14.000 per liter.
- Pemkot Bandar Lampung Tidak Membuka Seleksi PPPK 2022
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Kamis, 6 Oktober 2022
- OJK Lampung Bersama LJK Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan 2022, Ikuti dan Catat Jadwalnya!
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan turut mendorong peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani diatas Rp2.000 per kg.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan menghapus pungutan ekspor dan meningkatkan rasio pengali hak ekspor terhadap pendistribusian minyak goreng dalam negeri atau kerap disebut dengan Domestic Market Obligation (DPO). (*)