OJK Temukan 244 Pelanggaran Iklan di Sektor Jasa Keuangan

Yunike Purnama - Rabu, 12 Oktober 2022 08:56
OJK Temukan 244 Pelanggaran Iklan di Sektor Jasa KeuanganSebanyak 244 atau 3,65% iklan yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan. (sumber: Markey)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Modul Digital Financial Literacy (DFL) dalam acara tahunan OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022.

"Sebanyak 244 atau 3,65% iklan yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip Rabu, 12 Oktober 2022.

Dari jumlah tersebut, Friderica merinci pelanggaran iklan sektoral perbankan sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan. Sektor IKNB menyumbang 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal sebanyak 17,31 persen dari 52 iklan.

"Sudah kita sampaikan, kemudian mereka melakukan penyusuaian, dan menghentikan iklan tersebut," jelasnya.

Sementara berdasarkan jenis pelanggarannya, iklan tidak jelas menyumbang angka terbesar yaitu 95,90%. Kemudian diikuti oleh iklan menyesatkan sebesar 3,69%, dan iklan tidak akurat sebesar 0,41%.

Menurutnya, jumlah iklan jasa keuangan yang melanggar aturan semakin menurun sejak kuartal I 2019 yang sempat menyentuh angka 64%. Kini, iklan yang melanggar aturan hanya di bawah 4%.

Hal ini didorong oleh tren penyampaian informasi secara akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan dalam melakukan publikasi iklan jasa keuangan mengalami peningkatan.

"Dengan begitu, akan lebih mengakselerasi pekerjaan kita jika saat ini hanya biss memantau lebih dari 6 ribu iklan, ke depan akan lebih banyak lagi. Ini bisa jadi dari percakapan media sosial, dan perkebangan di masyarakat yang akan kita pantau lebih detail lagi," katanya.

Sebagai informasi, OJK menerbitkan pedoman terkait iklan layanan jasa keuangan pada 16 April 2019. Pedoman ini dibuat berdasarkan pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Selain itu juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam pedoman tersebut, iklan merupakan suatu bentuk komunikasi melalui media tentang produk atau lembaga keuangan yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu.

Ada empat pedoman yang harus dipenuhi oleh layanan jasa keuangan dalam mempublikasikan iklan. Mereka harus menayangkan iklan yang akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS