Kajati Lampung Bersama Wali Kota Resmikan Rumah Restorative Justice

M. Iqbal Pratama - Senin, 05 Desember 2022 16:39
Kajati Lampung Bersama Wali Kota Resmikan Rumah Restorative JusticeKepala Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Wali Kota Eva Dwiana meresmikan Rumah Restorative Justice di Kedamaian, Bandar Lampung. (sumber: M.Iqbal Pratama/Kabar Siger )

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung meresmikan Rumah Restorative Justice di Kedamaian, Bandar Lampung. Rumah itu digunakan untuk menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancaman antara masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan tidak semua perkara yang diajukan ke Restorative Justice dapat disetujui oleh kejaksaan. Perbuatan dengan ancaman dibawah 5 tahun dapat disetujui.

"Kedua belah pihak yakni korban dan pelaku sudah bersepakat untuk saling berdamai dan memaafkan. Sehingga Restorative Justice dapat menghindari ancaman hukuman pidana di pengadilan," kata Nanang Sigit Yulianto pada Senin, 5 Desember 2022.

Menurutnya, Rumah Restorative Justice di Lampung saat ini mencapai 48 unit. Di Bandar Lampung ada sekitar 10 Rumah Restorative Justice.

"Kalau permasalahan negara atau pemerintah tidak bisa diakses dengan Restorative Justice," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait Restorative Justice. Perkara KDRT yang dapat diselesaikan dengan kekeluargaan ke Restorative Justice

"Insyaallah dengan adanya Restorative Justice Kota Bandar Lampung makin kondusif," jelasnya.

Perlu diketahui, pendirian Rumah Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan Implementasi Restorative Justice. Ini diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

Tujuan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban.

Sedangkan, dalam pelaksanaannya Restorative Justice membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat. (IQB)

Editor: Yunike Purnama
M. Iqbal Pratama

M. Iqbal Pratama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS