KAI Divre IV Tegaskan GeNose Tidak Berlaku Lagi sebagai Syarat Perjalanan

Eva Pardiana - Sabtu, 03 Juli 2021 22:58
KAI Divre IV Tegaskan GeNose Tidak Berlaku Lagi sebagai Syarat PerjalananPenumpang kereta api di Stasiun KAI Divre IV Tanjungkarang, Bandarlampung. (sumber: Humas KAI Divre IV Tanjungkarang)

Kabarsiger.com, Bandarlampung – Selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mewajibkan penumpang perjalanan antarkota menyertakan surat rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih menyebut syarat tersebut berlaku mulai keberangkatan tanggal 5 sampai 20 Juli 2021 untuk keberangkatan dengan KA Kuala Stabas tujuan Stasiun Tanjung Karang – Stasiun Baturaja PP dan KA Rajabasa tujuan Stasiun Tanjung Karang – stasiun Kertapati PP.

Sementara untuk tes GeNose, Jaka menegaskan sudah tidak berlaku lagi. "Untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam, maaf untuk GeNose tidak berlaku," kata Jaka, Sabtu (3/7/2021).

Meski begitu, Jaka menambahkan, bagi pelaku perjalanan di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan. (*)

RELATED NEWS