Jadwal Mundur Lagi, Kereta Api Cepat Beroperasi Oktober 2023
Yunike Purnama - Selasa, 05 September 2023 23:18JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) akan mulai dioperasikan 1 Oktober 2023. Rencana pengoperasian tersebut molor dari sebelumnya hendak dilaksanakan pada bulan September.
“Launching Insyaallah 1 Oktober,” ujar Menhub Budi Karya dalam keterangannya, Selasa 5 September 2023. Awalnya kereta cepat ditargetkan beroperasi pertengahan Agustus 2023 atau seiring HUT ke-78 RI. Namun hal itu urung dilakukan karena terdapat sejumlah catatan dalam KCJB.
Peresmian kemudian diagendakan pada 8 September 2023. Namun agenda itu kembali batal karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada agenda ke India. “Tanggal 8 (September) Presiden ke India. Tanggalnya perlu diubah,” ujar Budi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Risal Wasal memastikan peresmian operasional kereta kilat tersebut bakal digelar pada 1 Oktober mendatang. “Insya Allah 1 Oktober, itu peresmiannya itu,” ujar Risal.
- Rawan Konflik Global, Indonesia Ingatkan ASEAN Tak Jadi Proksi Kekuatan
- Mengenal Arsjad Rasjid, Ketum Kadin yang Pimpin Tim Kemenangan Ganjar
- Mengenal Program Serasi Tari Baris untuk Bantu UMKM Dapatkan Perizinan Usaha
- OJK: 86 Persen PLTU Siap Ikut Perdagangan Karbon
Sebagai informasi, izin operasional dan sertifikasi KCJB diketahui hingga kini belum diterbitkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Izin tersebut akan diterbitkan sebelum bulan Oktober. “Masih berjalan,” ujar Risal.
KCIC diketahui telah melakukan uji sertifikasi pada sarana dan prasarananya sejak Juli 2023. Uji sertifikasi KA Cepat mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Pengujian tersebut memiliki beberapa tahapan di antaranya Uji Statis yang meliputi dimensi, berat, kelistrikan, dan lainnya serta Uji Dinamis yang meliputi uji pengereman, pengecekan temperatur, kondisi keandalan dan kenyamanan sarana saat dijalankan serta berbagai aspek lainnya.
Terdapat memiliki 12 Rangkaian KA Cepat dengan rincian 11 rangkaian Kereta Penumpang dan 1 rangkaian Kereta Inspeksi yang dilakukan pengujian. “Proses sertifikasi merupakan bagian dari yang harus dipenuhi secara aturan untuk menguji keandalan dari rangkaian kereta yang akan dioperasikan nantinya,” ujar GM Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa.(*)