OJK: 86 Persen PLTU Siap Ikut Perdagangan Karbon
Yunike Purnama - Selasa, 05 September 2023 17:29JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terdapat 99 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara yang berpotensi ikut dalam perdagangan karbon.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi merinci, jumlah tersebut setara dengan 86% dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia.
“Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya,” kata Hasan dilansir Selasa 5 September 2023.
OJK sendiri, lanjut Hasan, mengaku siap untuk mulai mengawasi proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang direncanakan dimulai pada September ini. Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Regulasi itu akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan penyelenggara pasar.
- Dua Direktur XL Axiata Kurangi Porsi Kepemilikan Saham, Ada Apa?
- Cegah Kebakaran, Wali Kota Minta Masyarakat Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan
- Jaga Kebersihan, Pemkot Bersama TNI AL Gelar Gerebek Sungai
- Momen HPN 2023, Management Telkomsel Area Sumatera Sapa Langsung Pelanggan
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait perdagangan karbon, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
Dengan menerbitkan POJK ini, OJK berupaya untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
Substansi pengaturan POJK Bursa Karbon adalah sebagai berikut:
- Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon merupakan efek dan wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.
- Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
- Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
- Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
- Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman.
- Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
- OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang antara lain meliputi pengawasan:
- Penyelenggara bursa karbon.
- Infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon.
- Pengguna jasa bursa karbon.
- Transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon.
- Tata kelola perdagangan karbon.
- Manajemen risiko.
- Perlindungan konsumen.
- Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon. - Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
- Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
- Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.
Adanya dasar hukum mengenai persyaratan dan tata cara perizinan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya.(*)