Izin Perdagangan Aset Kripto Dihentikan Sementara
Yunike Purnama - Sabtu, 27 Agustus 2022 13:58JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mendukung langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan penerbitan izin perdagangan fisik aset kripto.
"Penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat pedagang fisik aset kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya," katanya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 27 Agustus 2022.
Menurut Teguh, Bappebti tampak tengah menggodok aturan baru untuk menyeleksi calon pedagang aset kripto yang sebelum telah terdaftar menjadi pedagang aset kripto dengan izin penuh.
- Deretan 10 Saham Paling Lesu Selama Sepekan
- 6 Cara Menjadi Agen Sembako Tanpa Modal 2022
- iPhone 14 Muncul Tanggal 7 September 2022
"Jika dilihat dari regulasi untuk pendaftaran calon pedagang, saya pikir sudah cukup baik, sementara untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal," katanya.
Teguh memandang Bappebti sudah semestinya memperkuat regulasi terkait perizinan pedagang aset kripto dengan izin penuh untuk memperkuat industri ke depan, terlebih dengan rencana pendirian bursa berjangka.
- Sejak Menjabat Rektor Unila, Harta Kekayaan Karomani Naik Rp711 Juta
- KPK: OTT Rektor Unila Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
- 30 tahun Hadir di Indonesia, The Body Shop® Berikan Penawaran Spesial
"Aturan yang baru nanti akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. Kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license," jelasnya.
Dia mengungkap saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia, berdasarkan kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan.
Hal ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri. (*)