Investasi Reksa Dana, Benarkah Investor Tak Dibebankan Pajak Secara Langsung

Yunike Purnama - Jumat, 22 September 2023 21:00
Investasi Reksa Dana, Benarkah Investor Tak Dibebankan Pajak Secara LangsungPertumbuhan ekonomi domestik yang cukup kuat di tengah-tengah goncangan global telah membuat mata investor tertuju kepada Indonesia. (sumber: Ist)

BANDARLAMPUNG - Pertumbuhan ekonomi domestik yang cukup kuat di tengah-tengah goncangan global telah membuat mata investor tertuju kepada Indonesia. 

Berbagai produk investasi mulai dari saham, surat utang baik swasta maupun milik negara menjadi incaran investor asing maupun lokal. Reksa Dana adalah salah satu produk investasi yang semakin banyak diincar oleh masyarakat, pasalnya investasi ini menawarkan banyak kemudahan bagi investor.

Produk Reksa Dana juga memiliki beragam kelas asset, dimana investor bisa memilih berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko nasabah. Portofolio Reksa Dana yang dipilih oleh investor nantinya akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Hal menarik lainnya dari Reksa Dana adalah investor tidak akan dikenakan biaya pajak imbal hasil di semua jenis produk Reksa Dana yang ditawarkan oleh seluruh MI di Indonesia.

Tak heran bila minat masyarakat terhadap Reksa Dana terus meningkat, hal ini tercermin dari pertumbuhan dana kelolaan industri yang selalu mengalami kenaikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Agustus 2023, total dana kelolaan Reksa Dana mencapai Rp 844,47 triliun atau naik sebesar 2,05% sejak awal tahun.

‘’Dalam Reksa Dana ada yang disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB), dimana perhitungan NAB ini telah memperhitungkan biaya pajak atas aset yang diinvestasikan,’’ papar Novianita Pertiwi (Pipi), Head of Marketing Communication Bahana TCW Investment Management.

Jadi secara tidak langsung pajak telah dibebankan kepada produk Reksa Dana melalui aset yang diinvestasikan, sehingga investor tidak lagi dikenakan pemotongan pajak untuk hasil keuntungannya, tambahnya.

Sementara itu, untuk jenis investasi seperti deposito, obligasi atau saham imbal hasilnya dikenakan potongan pajak. Potongan pajak deposito sebesar 20% dari total dana yang diinvestasikan, obligasi kena pajak sebesar 10% demikian juga saham dikenakan potongan pajak atas dividen mapun pada biaya penjualan.

Selain bebas pajak, berinvestasi di Reksa Dana bisa dimulai dengan nominal yang sangat terjangkau serta bisa ditarik kapan saja, tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo. Investor juga bisa memilih berbagi pilihan yang ada, Reksa Dana pasar uang misalnya, penempatan dananya mayoritas pada deposito atau obligasi dengan jatuh tempo dibawah 1 tahun. Reksa Dana pendapatan tetap lebih banyak ditempatkan pada surat utang baik milik Negara maupun oligasi korporasi. Sedangkan Reksa Dana saham, sesuai dengan namanya, penempatan dana lebih banyak pada saham-saham pilihan yang telah ditetapkan oleh MI professional.

Memang Reksa Dana bukan objek pajak, namun Investor perlu mengetahui adanya biaya lainnya yang dikenakan pada investor saat berinvestasi pada Reksa Dana. Mulai dari biaya pembelian unit, biaya penjualan kembali bila investor ingin melepas Reksa Dananya dan ada juga biaya pengalihan unit bila investor merasa perlu untuk mengubah pilihan investasinya dari yang semula.

Namun bila investor tidak mengutak-atik pilihannya, maka biaya ini tidak akan dikenakan. Biaya-biaya ini dapat berbeda antara suatu Reksa Dana dengan Reksa Dana lainnya, begitu pula antara 1 Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan yang lainnya. Investor dapat melihat seluruh jenis biaya ini pada dokumen keterbukaan informasi masing-masing Reksa Dana. (*)

Editor: Redaksi
Tags Investasi ReksadanaBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS