Insentif Pajak Jadi Angin Segar Pengusaha Ditengah Corona

Yunike Purnama - Senin, 13 April 2020 20:43
Insentif Pajak Jadi Angin Segar Pengusaha Ditengah CoronaIlustrasi (sumber: pixabay)

Kabarsiger.com, Jakarta - Kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif pajak dan stimulus sebagai upaya untuk menekan dampak pandemi Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19), menjadi angin segar bagi dunia usaha. Harapannya, dunia usaha tidak terpuruk pasca pandemi dan perekonomian Indonesia bisa tetap stabil.

Direktur Eksekutif Institute Development of Economic and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad melihat kebijakan pelonggaran pajak merupakan langkah yang tepat.

"Dalam situasi sekarang memang dibutuhkan relaksasi pajak perseorangan maupun badan, namun besarannya jangan sampai terlalu menggerus penerimaan negara,” kata Tauhid saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya pemerintah telah memberikan relaksasi pajak melalui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2020.

Kebijakan fiskal lainnya yakni pembebasan PPh Pasal 21 untuk pekerja di beberapa sektor usaha tertentu seperti sektor manufaktur dan pariwisata dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Ditambahkan Tauhid, karena terjadinya kekurangan penerimaan negara (shortfall) dari sektor pajak lebih dari Rp400 triliun, negara tentu mengharapkan penerimaan negara dari sektor lainnya tidak berkurang, seperti dari cukai misalnya.

Jika dilihat dari skenario pemerintah, penerimaan cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai kontributor utama turun sedikit dari target yakni sebesar Rp173 triliun menjadi Rp165,6 triliun.

“Nilai ini masih lumayan dalam menyumbang penerimaan negara,” ungkap Tauhid.

Respon cepat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk IHT, meliputi pelayanan dan pengawasan cukai hingga survei harga pasar dapat menjadi penopang di tengah situasi usaha yang sulit.

“Saya kira kebijakan ini perlu dilakukan demi perlindungan terhadap pegawai, baik DJBC maupun pelaku industri di tengah situasi Covid-19,” ujar Tauhid.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS