Industri Fintech Belum Bisa Diatur Ketat

Yunike Purnama - Senin, 23 Desember 2019 18:30
Industri Fintech Belum Bisa Diatur KetatIlustrasi Fintech (sumber: Cnbc Indonesia)

Kabarsiger.com, Bandar Lampung - Industri financial technology (fintech) dalam beberapa tahun terakhir tergolong pesat, khususnya pada payment system serta peer to peer lending (P2P). Keberadaan fintech belum tepat jika diatur sangat ketat seperti bidang finansial lain.

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Febrio Kacaribu menilai regulator sebaiknya menahan diri untuk meregulasi sektor fintech saat ini. Soalnya, sektor ini masih memerlukan ruang untuk mencapai potensi besar yang dimiliki.

"Menurut saya, fintech untuk saat ini sebaiknya memfokuskan diri pada memperbesar pasar dan jangkauannya. Potensi fintech masih sangat besar. Ini berlaku untuk fintech lending maupun payment," tutur Febrio, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 23 Desember 2019.

Febrio menyadari perkembangan fintech akan memengaruhi bisnis bank, khususnya yang berkaitan dengan fee based income. "OJK mungkin perlu mempertimbangkan untuk mempertahankan bisnis fee based income dari perbankan sehingga fintech menjadi terhambat atau fintech dibiarkan berkembang dan bank mencari model bisnis baru," terang Febrio.

Menurutnya, sektor fintech baru relevan untuk diatur amat ketat jika sudah banyak pemberi pinjaman pribadi bisnis ini berasal dari masyarakat biasa. Ini karena bukan hanya peminjam yang dirugikan, uang peminjam juga terpapar risiko tak kembali dalam kondisi itu.

Ia menilai pemberi pinjaman saat ini masih didominasi pemodal besar atau superlender. Meskipun ada fakta bahwa konsumen yang terlilit utang karena P2P lending ilegal, menurutnya, hal itu masih bisa dicegah dengan cara lain dan belum menimbulkan risiko sistemis.

Selain itu, Febrio menyarankan agar fintech pembayaran segera melakukan konsolidasi dan bergabung guna dapat bersaing dengan penguasa pasar saat ini. Dalihnya, ini untuk mengurangi potensi bakar uang untuk promosi dan perluasan pasar.

Transparansi

Dalam kesempatan yang sama, praktisi fintech Alison Jap menilai regulasi semakin terasa ketat dari waktu ke waktu dalam industri tersebut. Meskipun demikian, pihaknya sebagai pemain fintech pembayaran menyadari manfaat dari pengetatan aturan.

Dalam tiga tahun terakhir, diakuinya aturan menjadi lebih ketat dan banyak. Akibatnya, sejumlah fintech mulai mempekerjakan sumber daya manusia yang khusus menangani perizinan.

Dari survei yang dilakukan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menunjukkan pandangan industri yang merasa proses perizinan masih lama dan meminta transparansi terhadap hal tersebut.

"Sekarang semua harus ada izin dan persetujuan BI, semisal mengembangkan fitur atau kerja sama dengan mitra baru," tutur Alison.

Di sisi lain, Kepala Bagian Operasional Layanan Konsumen OJK Yulianta menyatakan belum ada pengaduan konsumen terkait dengan fintech pinjaman online atau P2P lending yang diproses lembaga itu.

Ia mengakui masalah terkait dengan fintech P2P lending legal tetap ada. Beberapa konsumen, kata dia, menyampaikan pengaduan itu, tetapi informasi yang mereka bawa dinilai masih kurang. Contohnya, pengaduan yang bisa diproses harus memiliki kejelasan mengenai kronologi sampai bukti transaksi.

Untuk fintech ilegal memang tidak ditindaklanjuti OJK. Ini karena hanya dapat mengawasi dan menindak fintech P2P lending yang terdaftar dan menjadi anggota asosiasi terkait.(*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS