Hari Ini Menkeu akan Paparkan Mekanisme Pencairan THR ASN dan PNS
Yunike Purnama - Sabtu, 16 April 2022 09:52JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tersedia jauh-jauh hari.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya mengatakan, anggaran THR PNS itu bahkan sudah ada dan sudah disalurkan kepada kementerian atau lembaga terkait. Dalam waktu dekat, THR segera cair.
"Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga," kata Made Arya Wijaya.
- Alfamart Perluas Jangkauan Bisnis Lewat Metaverse
- Tinjau Banjir, Eva Dwiana Langsung Perintahkan Perbaikan Drainase
- Pasca Hujan Deras, Warga Kaliawi Dihebohkan Munculnya Anak Buaya
Dia menuturkan, Kemenkeu sudah menyiapkan mekanisme pencairan THR melalui aturan pelaksanaan.
Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyampaikan mekanisme tersebut pada Sabtu, 16 April 2022.
"Mekanisme pencairannya sudah disiapkan aturan pelaksanaannya. Penjelasan secara detail akan disampaikan oleh Menteri Keuangan pada hari Sabtu, 16 April 2022. Silakan disimak dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
- Libur Panjang, Cek Harga Emas Pegadaian per 15 April 2022
- HP Nokia N Gage 2022 Segera Rilis, HP Gaming Jadul Gaya Kekinian
- Mengandung Bakteri, BPOM Hentikan Peredaran Produk Kinder
Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.(*)