Empat Kebijakan Baru PPh Telah Ditetapkan, Mulai Berlaku Tahun Ini

Yunike Purnama - Selasa, 04 Januari 2022 12:42
Empat Kebijakan Baru PPh Telah Ditetapkan, Mulai Berlaku Tahun IniIlustrasi pajak (sumber: Pixabay)

BANDARLAMPUNG - Reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diimplementasikan per 1 Januari 2022.

Terdapat empat kebijakan baru PPh dalam UU HPP, yaitu pajak atas fasilitas karyawan, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, insentif untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta tarif untuk wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela.

Seperti dikutip Kabarsiger, berikut penjelasan mengenai empat kebijakan PPh yang berlaku mulai Januari 2022:

1. Pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

2. Perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, yakni:

- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

- Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen

- Bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen.

- Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan sebesar 30 persen.

- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh OP sebesar 35 persen.

Sebagai catatan, rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun. Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5 persen, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp500 juta yakni 30 persen per tahun.

3. Insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.

4. Pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi. Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Untuk diketahui, tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6 persen-11 persen dan Kebijakan II yakni 12 persen-18 persen. Besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35 persen.(*)

Editor: Yunike Purnama
Tags pajakKemenkeuPPhBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS