LPS Perpanjang Relaksasi Denda Premi Penjaminan Bank

Yunike Purnama - Selasa, 04 Januari 2022 09:18
LPS Perpanjang Relaksasi Denda Premi Penjaminan BankIlustrasi logo LPS (sumber: trenasia.com)

BANDARLAMPUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan (kebijakan relaksasi denda premi) selama dua periode pembayaran premi, yaitu untuk Periode I-2022 dan Periode II-2022. 

Relaksasi ini berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan, baik Bank Umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang kami lakukan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut," ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan resmi, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, jelas Purbaya, pertimbangan perpanjangan kebijakan ini adalah penetapan bencana nonalam, penyebaran covid-19 yang belum berakhir, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung, serta risiko meningkatnya kasus covid-19 akibat varian baru seperti Omicron.

"Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditasnya di masa pandemi," tutur dia.

Sebelumnya, LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II-2020, Periode I-2021, dan Periode II-2021. Kebijakan relaksasi denda premi untuk periode ketiga atau Periode II-2021 akan berakhir pada 31 Januari 2022.

Menurut Purbaya, perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi yang dilakukan oleh LPS melengkapi berbagai respons kebijakan yang diambil dalam memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan sebagai akibat pandemi covid-19.

Respons kebijakan lainnya adalah relaksasi penyampaian laporan berkala, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Single Customer View (SCV), dan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan agar perbankan dapat memperbaiki kinerja rentabilitasnya.

Dengan adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi selama dua periode, maka kebijakan relaksasi denda premi masih akan berlaku untuk dua periode selanjutnya, sehingga untuk pembayaran premi periode I-2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Juli 2022 dengan denda sebesar nol persen.

Sedangkan untuk pembayaran premi Periode II-2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Juli 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Januari 2023 dengan denda sebesar nol persen.

Purbaya menegaskan bahwa LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.

"Untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi tersebut, LPS terus berkomitmen dan turut berkontribusi di antaranya dengan memperpanjang kebijakan relaksasi denda premi," paparnya. (*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS