DJP Tunjuk Udemy Hingga Pengembang Warcraft Pungut Pajak Digital

Yunike Purnama - Rabu, 23 Februari 2022 17:21
DJP Tunjuk Udemy Hingga Pengembang Warcraft Pungut Pajak DigitalIlustrasi pajak digital. (sumber: nusatax.com)

BANDARLAMPUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk empat perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Pajak digital sudah mulai dipungut penyedia layanan video gim Warcraft, Blizzard Entertainment dan layanan kursus online Udemy pada awal bulan ini.

"Udemy, Vonage Business, Blizzard Entertainment, dan Twitch Interactive Singapore wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Neil mengatakan, keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia. Udemy merupakan perusahaan berbasis di Amerika yang menyediakan layanan kursus online. Mereka memiliki aplikasi kursus online dengan nama yang sama 'Udemy'.

Sementara itu, Vonage merupakan perusahaan penyedia layanan komunikasi cloud yang juga berbasis di Amerika. Blizzard Entertainment merupakan perusahaan pengembang gim komputer yang juga dari Amerika. Beberapa produk terkenal milik Blizzard seperti gim Warcraft dan Diablo. 

Sementara itu, Twitch merupakan perusahaan pengembang video gim dan layanan iklan yang berbasis di Singapura.

Neil mengatakan, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE berkewajiban untuk memungut pajak sebesar 10% dari harga penjualan atau harga pelayanan sebelum dikenakan pajak. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.

Atas pungutan PPN tersebut, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara.

Neil juga menjelaskan bahwa pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

"Kedepan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujarnya.

Ia pun menyebut sudah terdapat 98 perusahaan yang ditunjuk untuk memungut PPN PMSE hingga 31 Januari 2022. Dari jumlah tersebut, 74 diantaranya telah melakukan penyetoran pajak sebesar Rp 5,03 triliun sejak diberlakukannya kebijakan pajak ini pada Juli 2020.

"Untuk bulan Januari 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp 397,2 miliar," kata dia.

Setoran pajak itu menyumbang terhadap total penerimaan pajak bulan lalu. Adapun penerimaan pajak tahun 2022 sampai akhir Januari sudah mencapai Rp 109,11 triliun, naik 59,39% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini juga setara 8,63% dari target dalam APBN sebesar Rp 1.265 triliun.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS