Ditresnarkoba Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp272 Miliar
M. Iqbal Pratama - Rabu, 09 November 2022 16:28BANDAR LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung musnahkan 310,6 kg ganja, 172,5 kg sabu, 43.381 butir ekstasi dan 4.998 butir happy five di Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung yang diawasi langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Adapun estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang akan dimusnahkan sebesar Rp272.728.767.000 dengan rincian asumsi 1 kg Ganja senilai Rp2 juta, 1 kg Sabu senilai Rp1,5 Miliar, 1 butir ekstasi senilai Rp300 ribu dan 1 butir happy five senilai Rp50 ribu.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil ungkapan kasus dan penyitaan dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan BNNP Lampung selama tiga bulan mulai dari Agustus hingga Oktober 2022 dengan tersangka sebanyak 64 orang dari 28 kasus.
- IDCloudHost Sediakan Layanan Komputasi Awan Baremetal Instan di Data Center Tier-4 DCI Indonesia, Simak Kelebihannya
- Kemnaker:10.765 Pekerja Kena PHK per September 2022
- Wadah Aspirasi Petani dan Nelayan, KTNA Bandar Lampung Resmi Dilantik
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini tentu sudah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.
"Untuk tata cara pemusnahan kenapa harus di Rumah Sakit Imanuel, karena disini fasilitas nya tersedia," Kata Brigjen Pol Subiyanto saat konferensi pers di RS Imanuel, Rabu 9 November 2022.
Ia menjelaskan, tata cara pemusnahan yaitu dengan cara memasukkan semua BB narkotika sitaan ke dalam mesin Incenerator milik RS Imanuel kemudian dibakar sampai menjadi abu dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
Subiyanto menjelaskan, dari total jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 1.049.274 orang.
"Dengan asumsi BB Ganja 310.643 gram sama dengan 310.643 orang (1 gram/1 orang), sabu 172.563 gram sama dengan 690.252 orang (1 gram/4 orang), ekstasi 43.381 butir sama dengan 43.381 orang (1 butir/1 orang) dan happy five 4.998 butir sama dengan 4.998 orang (1 butir/1 orang)," jelasnya.
Selain itu,Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kedatangannya ke Lampung untuk menyaksikan dan menghadiri secara langsung acara pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kedatangannya juga untuk mengawasi dan membuktikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan memang benar keasliannya dan tidak seperti kabar yang beredar belakangan ini, dimana barang bukti telah ditukar atau diganti.
"Tujuan kami datang ke Lampung untuk memberikan penguatan kepada Jajaran Polda Lampung dan saya harus bicara kepada anggota di Polda Lampung supaya mereka tetap menjadi penegak hukum yang profesional, komitmen untuk memberantas narkoba," ujarnya.
- Promo Hujan Bonus Indah Sejahtera Land, Beli Rumah DP Nol Persen
- BRIN Teliti Aksara Lampung dalam Manuskrip Kuno Lampung
- OJK Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Perkuat Industri Asuransi
Selain itu, Lampung merupakan salah satu tempat transit peredaran narkoba sebelum dikirim ke Jawa dan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Lampung untuk bisa bekerjasama dalam memberantas narkoba. Hal itu dikarenakan supaya penegak hukum juga bisa diawasi oleh masyarakat dan dilibatkan.
"Sehebat apapun penegak hukum baik BNN atau Polri, tidak akan bisa mencegah 100 persen tanpa kerjasama. Jadi butuh penguatan dari semua stakeholder, bukan hanya polisi. Jika masyarakat memiliki informasi mengenai peredaran narkoba bisa melaporkan ke polisi dan akan kita rahasiakan identitasnya," tuturnya.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar subsider Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp8 Miliar. (IQB)