Kemnaker:10.765 Pekerja Kena PHK per September 2022
Yunike Purnama - Rabu, 09 November 2022 14:09
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terlah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 10.765 pekerja per September 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui, angka tersebut tergolong lebih rendah dibandingkankan dengan kasus PHK pada 2020 di saat lonjakan kasus COVID-19.
“Kalau dilihat kasus pemutusan hubungan kerja 2019 sampai dengan September 2022, PHK cukup tinggi terjadi pada 2020 ketika mengalami pandemi COVID-19. Data per September yang diinput sejumlah 10.765,” kata Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, dilansir dari TrenAsia.com jaringan Kabarsiger.com pada Rabu, 9 November 2022.
- Wadah Aspirasi Petani dan Nelayan, KTNA Bandar Lampung Resmi Dilantik
- IIB Darmajaya Workshop Penyusunan Dokumen Mutu MBKM
- Kemnaker Umumkan UMP 2023 pada 21 November
Menaker menyebut, kasus PHK pada awal pandemi 2020 melonjak menjadi 386.877 kasus. Padahal sebelumnya di 2019 tercatat hanya 18.911 kasus.
Namun tren penurunan terus terjadi di tahun 2021 dan 2022, menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021 dan kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.
- Promo Hujan Bonus Indah Sejahtera Land, Beli Rumah DP Nol Persen
- BRIN Teliti Aksara Lampung dalam Manuskrip Kuno Lampung
- Terima Kunjungan SMKN 1 Penawartama, IIB Darmajaya Kenalkan Prodi Bisnis Digital dan DKV
Lalu untuk 2023, Ida mewanti-wanti pengusaha dan perusahaan untuk tidak melakukan PHK. Dengan melakukan beberapa upaya antara lain mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur.
Mengurangi shift, mengurangi hari kerja, merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, membatasi atau menghapus kerja lembur, sampai mengurangi jam kerja. Alternatif lainnya yaitu, tidak memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis dan memberikan uang pensiun kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat. (*)