DAMAR Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Mesuji
Yunike Purnama - Selasa, 12 Mei 2026 16:52
DAMAR Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Mesuji (sumber: Ist)BANDARLAMPUNG - Perkumpulan DAMAR menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Mesuji terhadap sejumlah santri dan santriwati.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik, baik di tingkat daerah maupun nasional, setelah berbagai pemberitaan di media massa dan elektronik mengungkap dugaan terjadinya kekerasan seksual yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR mengatakan, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat korban yang sebelumnya pernah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Namun, laporan tersebut diduga tidak berlanjut karena adanya tekanan, intimidasi, dan ketakutan yang dialami korban maupun keluarganya. Situasi ini menunjukkan betapa rentannya posisi korban, terlebih ketika pelaku merupakan sosok yang memiliki pengaruh dan otoritas di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.
Pondok pesantren dan lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, dugaan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi.
"Perkumpulan DAMAR menilai bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, harus menjadikan kasus ini sebagai prioritas penanganan dengan mengedepankan perspektif perlindungan korban anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"ujar Afrin.
Penanganan perkara tidak boleh terhambat oleh status sosial, pengaruh, maupun ketokohan pelaku.
"Kami juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga pendidikan pesantren yang selama ini menjadi tempat pendidikan moral, keagamaan, dan pembentukan karakter generasi muda,"kata Afrin.
- Layanan Makin Maksimal Telkomsel Perkuat Customer First
- 7.000 Pengunjung Hadiri LaSEF 2026, BI Dorong Pembangunan Daerah Ekonomi Syariah
- Jarwo Songha Pentas Dongeng dalam Gelaran Say WaWay Kota Metro 2026
- Dari Museum hingga Ekskavasi, Pelajar Ikuti Studi Arkeologi di Bumiayu
Sebagai lembaga yang fokus mendorong pemenuhan hak-hak perempuan dan anak serta terciptanya keadilan bagi semua, Perkumpulan DAMAR menyatakan sikap:
Mendesak Polda Lampung untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku guna mencegah kemungkinan terjadinya intimidasi, penghilangan barang bukti, maupun pengulangan tindak kekerasan seksual.
Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban dengan menggunakan ketentuan hukum yang relevan, termasuk KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mendesak pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan adanya perlindungan, pemulihan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan hukum bagi para korban; Mengajak para korban maupun keluarga korban yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut untuk berani melapor dan mencari pertolongan.
Perkumpulan DAMAR siap memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan layanan pemulihan dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi korban, berikut nomor hotline Pengaduan Kasus DAMAR 0853-5756-1195.
DAMAR juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban, mengingat korban berhak atas perlindungan dan pemulihan.
Perkumpulan DAMAR percaya bahwa keberanian korban untuk bersuara harus direspons dengan perlindungan, dukungan, dan penegakan hukum yang adil. Negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada lagi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan dan keagamaan. (*)

