Cetak Laba Rp1,98 Triliun, Bukalapak Tak Bagi Deviden

Yunike Purnama - Kamis, 01 Juni 2023 19:01
Cetak Laba Rp1,98 Triliun,  Bukalapak Tak Bagi DevidenMeskipun berhasil mencetak laba bersih pada 2022, emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) sepakat untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

BANDARLAMPUNG - Meskipun berhasil mencetak laba bersih pada 2022, emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) sepakat untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 25 Mei 2023 juga menunda alokasi penggunaan dana tahun buku 2022 sebagai dana cadangan. Keputusan itu, diambil setelah menimbang rekomendasi direksi, dan dewan komisaris perseroan.

Melihat histori kinerja keuangannya, BUKA menutup tahun 2022 dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,98 triliun. Kinerja ini membaik dari tahun 2021 yang mencatatkan rugi Rp1,67 triliun. Selain itu, defisit susut 21,2% menjadi Rp7,344 triliun dibanding tahun sebelumnya Rp9,32 triliun. Berdasar ketentuan berlaku, perusahaan yang masih mengalami defisit tidak bisa mengalokasikan dividen kepada para pemegang saham.

Selain itu, RUPST menyetujui rencana pelaksanaan MESOP Tahap II dengan jumlah maksimal 4.019.592.620 helai alias 4,01 miliar lembar saham. Alokasi itu setara dengan 3,90% dari modal ditempatkan, dan disetor penuh dalam perseroan. Rapat memberi wewenang dan kuasa kepada direksi sehubungan dengan sisa dana penawaran umum sejumlah Rp14,50 triliun.

Per 31 Desember 2022, perseroan telah telah merealisasikan dana hasil penawaran umum Rp7,81 triliun. Rincian penggunaan tersebut sebagai berikut. Sejumlah Rp3,36 triliun untuk modal kerja perseroan. Lalu, Rp964,88 miliar untuk modal kerja Buka Mitra Indonesia. Senilai Rp3,45 miliar untuk modal kerja Buka Usaha Indonesia.

Lalu, Rp33,11 miliar untuk modal kerja Buka Pengadaan Indonesia. Selanjutnya, Rp1,05 miliar untuk modal kerja Bukalapak Pte. Ltd, sebesar Rp10,64 miliar untuk modal kerja PT Five Jack, sejumlah Rp3,44 triliun untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha perseroan dan entitas anak, dan modal kerja entitas anak selain sudah disebutkan.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS