Cek Cara Beli dan Lokasi Penjual Migor Murah dengan PeduliLindungi, Berlaku Mulai Hari Ini

Yunike Purnama - Senin, 27 Juni 2022 08:22
Cek Cara Beli dan Lokasi Penjual Migor Murah dengan PeduliLindungi, Berlaku Mulai Hari IniIlustrasi minyak goreng curah. (sumber: Shutterstock)

BANDARLAMPUNG - Mulai hari ini Senin, 27 Juni 2022 masyarakat sudah bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Bagi yang belum punya aplikasi tersebut, bisa cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP, kepada penjual.

Mengutip laman resmi Minyak Kita, jika sudah mengetahui lokasi penjual, konsumen bisa datang langsung ke toko. Kemudian melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, konsumen bisa melanjutkan pembelian. Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.

Lalu bagaimana cara mengetahui warung yang menjual MGCR tersebut? Konsumen dapat mendatangi kios/toko/warung yang memasang tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat".

Atau, konsumen juga dapat mengakses www.minyak-goreng.id untuk dapat melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggalnya. Masyarakat bisa menentukan lokasi warung yang akan didatangi melalui menu filter lokasi.

Mengutip laman www.minyak-goreng.id, berikut adalah cara mencari lokasi warung penjual minyak murah:

1. Klik laman www.minyak-goreng.id

2. Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal.

3. Klik “Cari Pasar”

4. Anda akan ditampilkan peta yang memuat “Sebaran Titik Penjual Minyak Goreng Rp14.000”

5. Selanjutnya, cari ikon robot yang memegang tanda “Disini”.

6. Klik tanda tersebut untuk memunculkan alamat penjual minyak goreng.

Masyarakat juga bisa mendapat informasi yang lebih lengkap dengan di akun resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita. Lewat kedua kanal informasi tersebut, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR.

Masa sosialiasi metode baru ini akan berlangsung selama dua pekan. Yaitu sejak Senin 27 Juni hingga Minggu 10 Juli 2022. Kemudian pada Senin 11 Juli 2022, masyarakat sudah diwajibkan menggunakan PeduliLindungi atau NIK untuk membeli MGCR di tempat-tempat yang tadi disebutkan.

Perlu diingat, pembelian dibatasi maksimal 10 kg atau 10 liter per hari untuk satu NIK.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS