Cegah Omicron, ASN Lampung Dilarang ke Luar Negeri
Eva Pardiana - Senin, 24 Januari 2022 22:29BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung menerbitkan Surat Edaran nomor: 055/0299/07/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Masa Pandemi Covid-19.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dalam keterangan resminya mengatakan penerbitan surat edaran tersebut sebagai upaya untuk melindungi ASN agar tidak tertular varian baru Covid-19 yang telah ada di beberapa negara di dunia itu.
Kementerian Dalam Negeri juga telah menyosialisasikan pembatasan perjalanan ke luar negeri ke seluruh pemerintah provinsi secara virtual pada Selasa (18/1/2022) lalu.
- Ketua KPK: Banyak Celah Korupsi yang Dapat Menjerat Kepala Daerah
- Tekan Impor LPG, Jokowi Resmikan Pabrik Gasifikasi DME Batu Bara Senilai Rp30 Triliun
- Tekan Defisit Migas, Kilang Pertamina Olah Bahan Baku Sendiri
Fahrizal menegaskan aparatur pemerintah daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dan rekomendasi Kementrian Dalam Negeri, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Pejabat Provinsi Lampung tidak akan diperbolehkan untuk ke luar negeri. Apabila ada yang melanggar pasti akan di tindak lanjuti dan akan mendapatkan saksi hukuman sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (*)