Cegah Maraknya Gagal Bayar, OJK Wajibkan Adanya Direktur Kepatuhan di Perusahaan Asuransi
Yunike Purnama - Jumat, 14 Februari 2020 13:12
Ilustrasi OJK (sumber: Akurat.co)Kabarsiger.com, Jakarta - Untuk mencegah makin maraknya Gagal Bayar di industri Asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan Asuransi memiliki Direktur Kepatuhan.
Hal ini ditegaskan dengan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
"Kami merevisi ini sebagai fungsi kepatuhan," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi di Gedung OJK Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Ia menjelaskan, dengan adanya revisi ini, perusahaan Asuransi harus memiliki pejabat-pejabat setingkat direktur yang membidangi kepatuhan.
"Apabila perusahaan belum memiliki kepatuhan, maka wajib menunjuk direksi kepatuhan. Wajib memastikan kepatuhan," katanya.
Pada POJK 43/2019, perusahaan Asuransi wajib menunjuk satu direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, tetapi tidak boleh membawahkan fungsi teknik Asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran.
Menurut Aristiadi, adanya direksi kepatuhan menjadi bukti komitmen menyeluruh bahwa semua aktivitas bisnis dan operasional harus mematuhi peraturan yang berlaku.
"Perubahan peraturan ini pun bermaksud untuk menjaga kesehatan kinerja industri dan menopang pertumbuhan ekonomi," katanya.
Sesuai dengan aturan tersebut bahwa sampai dengan 31 Desember 2019 adalah masa transisi pemenuhan Direktur Kepatuhan sesuai POJK 73/2016.
"Yang belum menunjuk Direktur Kepatuhan, maka menunjuk satu direktur yang membawahi fungsi kepatuhan namun tidak fungsi yang membawakan fungsi teknik Asuransi, fungsi keuangan, dan fungsi pemasaran," ulangnya lagi.(*)

