Bunga Penjaminan Simpanan Valas Menjadi 2 Persen

Yunike Purnama - Jumat, 27 Januari 2023 08:52
Bunga Penjaminan Simpanan Valas Menjadi 2 PersenRapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing (valas) (sumber: Shutterstock )

JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

"Rinciannya, bunga untuk bank umum menjadi sebesar 4%, valas 2% dan BPR 6,5%," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa secara virtual dikutip Jumat, 27 Januari 2023.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku pada 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2023.

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September, terkecuali jika terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian secara signifikan.

"Tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Purbaya menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan.

"Kami juga menghimbau bank untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI)," tandasnya.(*)

Editor: Redaksi
Tags LPSBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS