7 Fakta Kasus KSP Indosurya, Penggelapan Dana Bermodus Koperasi yang Telan Rp106 Triliun

Yunike Purnama - Jumat, 27 Januari 2023 07:20
7 Fakta Kasus KSP Indosurya, Penggelapan Dana Bermodus Koperasi yang Telan Rp106 TriliunKasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak akhir dengan dibebaskannya bos KSP Indosurya, Henry Surya. (sumber: Pixabay )

JAKARTA—Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak akhir dengan dibebaskannya bos KSP Indosurya, Henry Surya, dari segala tuntutan hukum. Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya ini dinilai tidak melakukan tindak pidana, melainkan perdata.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada persidangan Selasa 24 Januari 2023 kontan memicu amarah para korban. Mereka menuntut keadilan dari kasus yang disebut menelan dana hingga Rp106 triliun dari 23.000 anggota koperasi tersebut. Berikut sejumlah fakta kasus KSP Indosurya:

Penipuan Maha Besar

Kasus KSP Indosurya bisa dibilang menjadi salah satu penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia. Hal ini karena KSP menghimpun dana para korban hingga Rp106 triliun merujuk laporan PPATK. Dalam kasus ini, koperasi hanya menjadi alat untuk menghimpun dana dan mencuci uang dari anggota.

Duit anggota malah dialirkan ke PT Indosurya Inti Finance. KSP Indosurya mengabaikan prinsip pengelolaan koperasi yang mestinya dari anggota untuk anggota.

Melenggang Bebas

Majelis hakim membebaskan bos KSP Indosurya, Henry Surya, dari segala tuntutan hukum. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan melainkan hanya perkara perdata. Keputusan tersebut membuat Henry Surya bakal segera keluar dari Rutan Salemba.  “Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” demikian pernyataan Majelis Hakim.

Sesuai Pledoi Terdakwa

Vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejalan dengan pledoi atau pembelaan Henry Surya. “Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu pada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah,” kata Henry Surya saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 11 Januari 2023.

Janji Kembalikan Uang Korban

Kuasa hukum Henry Surya, Soesilo Arbibowo, mengatakan kliennya berjanji mengembalikan hak korban KSP Indosurya secara bertahap melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pembayaran mulai diberikan setelah Henry bebas dari penjara.

Masih Punya Tanggungan Rp13 Triliun

Merujuk skema homologasi PKPU, Henry Surya wajib membayar hak korban senilai Rp16 triliun. Saat ini Henry telah membayarkan Rp3 triliun sehingga masih punya tanggungan Rp13 triliun. Putusan homologasi PKPU masih berlaku dan mengikat.

Preseden Buruk Koperasi Simpan Pinjam

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, geram dengan putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya. Teten menyebut kasus KSP Indosurya bisa semakin memberikan persepsi buruk bagi KSP di Indonesia. “Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” ujar Teten Masduki dalam keterangannya, Rabu 25 Januari 2023.

Jaksa Siap Kasasi

Koordinator tim jaksa penuntut umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan timnya bakal mengajukan kasasi karena kecewa atas putusan PN Jakarta Barat. Putusan tersebut dinilai mengabaikan penderitaan 23.000 korban KSP. Selain itu, jaksa juga berencana menyurati Presiden Joko Widodo. Jaksa bakal menyampaikan indikasi keberpihakan dan kejanggalan vonis hakim pada Kepala Negara. (*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS