Bunga KUR Turun ke 6 Persen, Plafon Naik Jadi Rp 50 Juta
Yunike Purnama - Selasa, 21 Januari 2020 23:56
Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir (sumber: Kumparan)Kabarsiger.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan empat kebijakan baru dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mulai berlaku sejak awal tahun ini. Kebijakan tersebut, antara lain, mencakup penurunan bunga KUR dari tujuh persen menjadi enam persen dan peningkatan plafon KUR mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini diputuskan saat forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 12 November 2019 lalu. Perubahan tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2020.
“Ini yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kita sadar, kalau kita tidak cepat antisipasi ketidakpastian global, bisa-bisa terseret seperti model India dari 8 persen ke 4,5 persen. Makanya pemerintah mendorong kebijakan KUR untuk mendorong pertumbuhan dalam rangka kebijakan yang pro rakyat,” ungkap Iskandar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/1).
Perubahan pertama yaitu pemerintah menurunkan suku bunga KUR dari 7 persen menjadi 6 persen. Suku bunga KUR ini bisa ditekan rendah karena pemerintah memberikan subsidi. Misalnya untuk KUR mikro, pemerintah memberikan subsidi bunga tetap sebesar 10,5 persen. Sementara untuk KUR kecil subsidi ditetapkan sebesar 5,5 persen, dan KUR TKI sebesar 14 persen.
“Pemerintah sadar, kalau bank rugi, tidak bisa salurkan. Makanya kita buat pola B2B, bank masih untung, di sisi lain debitur mampu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokoknya,” ujar Iskandar.
Ketiga, pemerintah juga bakal meningkatkan plafon untuk KUR Mikro, yang awalnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Kemudian total akumulasi plafon KUR mikro sektor perdagangan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Terakhir, target KUR produksi diputuskan tetap sebesar minimal 60 persen. Alasanya, selama ini perbankan merasa kesulitan untuk menyalurkan KUR produksi.
“Dengan kebijakan-kebijakan lebih preferred ke UMKM, diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha yang stages-nya bisa dari mikro, kecil, menengah bahkan besar. Pemerintah sangat yakin itu karena hampir semua berhasil,” tutupnya.(*)

