BRI Tanggapi Terkait Pembobolan Rekening Nasabah Prioritas hingga Rp8,5 Miliar

Yunike Purnama - Rabu, 25 Januari 2023 08:12
BRI  Tanggapi Terkait Pembobolan Rekening Nasabah Prioritas hingga Rp8,5 MiliarPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah menindak tegas mantan karyawan BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) berinisial NK yang telah menggelapkan dana nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar. (sumber: Kejati Banten )

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah menindak tegas mantan karyawan BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) berinisial NK yang telah menggelapkan dana nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai, Fahmi Rahendas mengatakan BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.

BRI juga telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, kami telah menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum yang bersangkutan,” kata Fahmi melalui keterangan resmi kepada redaksi Kabarsiger.com pada Rabu, 25 Januari 2023.

Ditambahkan Fami, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atas kejadian tersebut.

“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku,” tambah Fahmi.

Kronologi Kasus

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan seorang karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berinisial NK sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah prioritas dengan kerugian hingga Rp8,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa pembobolan ini berlangsung pada periode April-Oktober 2022 di salah satu cabang BRI Banten yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 5 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023.

"Telah ditetapkan satu orang tersangka NK berdasarkan  Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023," ujar Ricky dikutip dari situs resmi Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa, 24 Januari 2023.

NK menjadi karyawan BRI sejak tahun 2013. Terbaru, ia menjabat sebagai priority banking officer (PBO) 1 di kantor cabang sentra layanan prioritas (KC SLP) di Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan dan PBO di KC Serang.

Ia bertugas melayani nasabah prioritas bank dengan jumlah simpanan yang nilainya lebih dari Rp500 juta.

NK pun melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan transaksi debit internet banking pada rekening nasabah prioritas berinisial AS di rekening cabang Tangerang Medeka dan Tangerang Ahmad Yani ke rekening bank lainnya atas nama A.

NK tercatat melakukan tujuh kali transaksi real-time gross statement (RTGS) dengan total dana sebesar Rp6,7 miliar dan empat kali transaksi dengan total Rp1,83 miliar.

Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022, BRI telah mengganti dana nasabah yang dibobol oleh NK sehingga perbuatannya itu pun telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8,53 miliar.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS