BKD Bandar Lampung Belum Membahas Penempatan Eks Dirut PDAM Way Rilau
M. Iqbal Pratama - Rabu, 12 Oktober 2022 16:13BANDAR LAMPUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung belum membahas penempatan tugas eks Direktur Utama PDAM Way Rilau, Suhendar Zuber. Pasalnya hingga saat ini statusnya masih pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan pihaknya baru menyerahkan berkas kepada Wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Sehingga diharapkan penempatan tugas Suhendar Zuber akan segera ditindaklanjuti.
“Nanti baru mau dibahas. Suratnya lagi dinaikkan ke atas,” kata Herliwaty, Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurutnya, saat ini Suhendar Zuber masih menjadi staf pelaksana di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, hingga menunggu keputusan wali kota.
"Pak Suhendar itu masih menjadi staf pelaksana,” ujarnya.
- Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp607 Triliun
- Kolaborasi Antar Negara Merupakan Kunci Penting Hadapi Krisis Global
- Kemendag Klaim Penerapan Kebijakan DMO Sawit Sudah Tepat
Direktur Utama PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, Suhendar Zuber diberhentikan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan digantikan Maida Sari Kabag Perekonomian Kota Bandar Lampung. Pemberhentian itu telah dilakukan sejak 3 September lalu.
Sebelumnya, Suhendar Zuber pernah menjelaskan bahwa PDAM Way Rilau mengalami kerugian pada proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) akibat jaringan sambungan rumah (SR) belum mencapai target yang ditetapkan pada perjanjian kerja sama. (*)