Berpotensi Dioplos, 450 Kg Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan

Eva Pardiana - Rabu, 12 Januari 2022 05:00
Berpotensi Dioplos, 450 Kg Daging Celeng Ilegal DimusnahkanKarantina Pertanian Lampung musnahkan 450 kg daging celeng ilegal. (sumber: Karantina Pertanian)

LAMPUNG SELATAN – Karantina Pertanian Lampung kembali melakukan pemusnahan terhadap daging celeng ilegal hasil penahanan bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni beberapa waktu lalu.

"Sebanyak 450 kilogram daging celeng yang dikemas dalam sembilan koli ini berasal dari Bengkulu Selatan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan dari daerah asal dan tidak memenuhi standar keamanan pangan," kata Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung dalam keterangan resminya, Rabu (12/1/2022).

Karman melanjutkan, barang bukti hasil penahanan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar habis di Area Pemusnahan Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (11/1/2022), disaksikan oleh pihak KSKP Bakauheni.

Menurutnya, pemusnahan daging ilegal dilakukan berdasarkan UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh Jumadh menambahkan pihaknya akan mengusut tuntas perbuatan pelaku penyelundupan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat karena selain berisiko menularkan penyakit, daging celeng juga sangat berpotensi digunakan sebagai bahan pengoplos daging lainya," terang Jumadh.

"Semoga ini dapat menjadikan efek jera bagi para pelaku. Karantina Lampung akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih aware dengan aturan dan keamanan pangan," tandasnya. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS