Berikut Lima Poin Kerja Sama OJK dan KLHK Soal Bursa Karbon

Yunike Purnama - Kamis, 20 Juli 2023 16:33
Berikut Lima Poin Kerja Sama OJK dan KLHK Soal Bursa KarbonOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) yang mengatur pemisahan (spin off) unit usaha syariah perbankan. (sumber: Ist)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja menyepakati 5 poin soal kerja sama di bidang keuangan berkelanjutan melalui penyelenggaraan bursa karbon.

Kerja sama OJK dengan KLHK merupakan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang di dalamnya mengatur nilai ekonomi perdagangan bursa karbon di Indonesia.

Adapun nota kesepahaman kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisiener OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta 18 Juli 2023.

Hal itu menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang nantinya dapat digunakan sebagai standar dan prosedur yang berlaku.

Ketua Dewan Komisiener OJK Mahendra Siregar mengatakan kerja sama ini adalah landasan konteks dalam mengintregasikan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon lewat pengaturan OJK.

“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempatdi dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi OJK dikutip TrenAsia.com, Kamis, 20 Juli 2023.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya sangat manyambut baik kerja sama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan nota kesepahaman soal perdagangan bursa karbon.

“Kerja sama antara KLHK dan OJK ini tujuan dan fungsinya sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” tutur Siti.

5 Poin Nota Kesepahaman OJK dan KLHK

Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan;

Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK;

Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Saat ini, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.

Adapun kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS