Berikut Kelompok Masyarakat yang Dapat Rice Cooker Gratis
Yunike Purnama - Rabu, 11 Oktober 2023 08:50BANDARLAMPUNG - Pemerintah berencana membagikan rice cooker gratis untuk mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) dan meningkatkan konsumsi energi bersih.
Sekitar 500.000 rice cooker bakal mulai dibagikan pada tahun ini dengan menyasar sejumlah kelompok masyarakat.
Program tersebut menelan biaya sekitar Rp347,5 miliar. Jika dikalkulasi, satu rice cooker dalam program tersebut dihargai sekitar Rp695 ribu. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga sebagai payung hukum program tersebut.
- Bandar Lampung Tuan Rumah MTQ Ke-50 Tingkat Provinsi, Peserta Capai 601 Orang
- 33 Fintech Lending Belum Penuhi Syarat Ekuitas Minimum
- PTPN Group Riset Sistem Sensorik Tingkatkan Produksi CPO di Pabrik
- Pembangunan GOR Siger Bandarlampung Ditarget Selesai April 2024
“Program ini berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo atau setara 9,7 juta tabung 3 kg,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, dalam siaran pers, dikutip Selasa 10 Oktober 2023.
Pihaknya mengatakan pembagian unit alat masak listrik (AML) berupa rice cooker berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 gigawatt-jam (GWh), setara kapasitas pembangkitan 20 MW. Hal itu dapat menjadi salah satu solusi oversupply listrik belakangan ini.
Terkait calon penerima rice cooker gratis, pemerintah sudah menentukannya dalam Permen ESDM No.11/2023. Pasal 3 ayat 1 Permen itu menyebutkan calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PLN atau PLN Batam dengan golongan tarif R1 tegangan rendah dengan daya 450, 900, dan 1.300 volt ampere (VA).
Adapun AML hanya diberikan kepada rumah tangga yang tidak memiliki alat masak tersebut. Kemudian pada ayat 2 menyatakan calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat, atau pejabat yang setingkat.
PLN perlu menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.
Sementara untuk pembagian AML perdana tahun ini, Kementerian ESDM harus menyampaikan data calon penerima kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak Permen diundangkan.
Pendataan Hingga 16 Oktober
Sebagai informasi, regulasi tersebut diundangkan pada Senin 2 Oktober 2023. Artinya, Kementerian ESDM memiliki waktu hingga Senin 16 Oktober 2023 untuk menyampaikan data calon penerima AML. Data calon penerima AML yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor identitas pelanggan PLN, dan alamat yang mencakup nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa penyediaan paket AML terdiri atas 1 set alat masak listrik, buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian. Pada pasal 2, alat masak yang akan dibagikan berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan dan mengukus makanan yang notabene fungsi dari rice cooker.
Pada pasal 3 disebutkan rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8-2,2 liter yang dilengkapi dengan stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”. Adapun Bab V pasal 12 pada aturan menyatakan pemberian AML secara gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Pada pasal 13, penerima wajib memelihara dan merawat alat yang dibagikan pemerintah, serta tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan alat. (*)