Begini Cara Aktivasi e-KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital

Eva Pardiana - Senin, 30 September 2024 08:49
Begini Cara Aktivasi e-KTP Jadi Identitas Kependudukan DigitalBegini Cara Aktivasi e-KTP Jadi Identitas Kependudukan Digital (sumber: Winda Adelia dan Arfa Ivanda)

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah secara bertahap akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan bukti identitas penduduk dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone), yang dilengkapi dengan kode QR. IKD diklaim mampu menghemat pembiayaan negara dalam pembuatan kartu identitas serta mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung terus menyosialisasikan aktivasi IKD, salah satunya bekerja sama dengan UIN Raden Intan Lampung. Disdukcapil Lampung membuka layanan aktivasi IKD bagi sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung pada tanggal 26-27 September 2024 lalu di Gedung Academic & Research Center.

Sosialisasi aktivasi IKD di UIN Raden Intan Lampung | Foto: Winda Adelia dan Arfa Ivanda
Bagi Anda yang belum melakukan aktivasi IKD, berikut langkah-langkahnya:
  1. Unduh aplikasi IKD di Playstore atau AppStore.
  2. Buka aplikasi IKD dan tekan tombol Daftar.
  3. Cek persyaratan registrasi, lalu tekan tombol Lanjutkan.
  4. Konfirmasi syarat penggunaan dan kebijakan privasi, kemudian tekan tombol Lanjut.
  5. Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu klik tombol Verifikasi Data.
  6. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol Ambil Foto untuk proses Face Recognition.
  7. Scan QR Code yang disediakan oleh petugas Disdukcapil setempat.
  8. Cek email yang dikirim oleh SIAK Terpusat untuk aktivasi IKD.
  9. Buka link aktivasi yang tertera di email, lalu masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi.
  10. Proses aktivasi selesai.
  11. Kembali masuk ke aplikasi IKD dan tekan tombol Masuk.
  12. Masukkan kode aktivasi yang telah dikirim ke email.
  13. IKD sudah aktif dan siap digunakan.

Setelah proses aktivasi selesai, pengguna dapat kembali ke aplikasi IKD dengan menekan tombol Cek Status, kemudian masuk dengan kode verifikasi yang diterima melalui email.

Dalam aplikasi IKD, terdapat beberapa menu untuk mengakses KTP, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Data Keluarga, Akta Kelahiran, dan KIA. Saat ini, aplikasi IKD sudah bisa digunakan untuk kebutuhan naik pesawat dan kereta api. (*)

Reporter: Winda Adelia dan Arfa Ivanda

Editor: Eva Pardiana
Tags Aktivasi IKDBagikan

RELATED NEWS