Bawaslu Surati Pemkot Minta Copot APS Pemilu 2024

M. Iqbal Pratama - Rabu, 18 Januari 2023 14:01
Bawaslu Surati Pemkot Minta Copot APS Pemilu 2024Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah. (sumber: M.Iqbal Pratama/Kabar Siger)

BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum surati Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk turunkan APS atau alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 yang melanggar peraturan daerah (perda).

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, dalam Surat Nomor: 13/HM.07.02/K.LA-14/01/2023 meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menurunkan atau menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024.

Surat pertanggal 17 Januari 2023 itu ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung sebagai penegak peraturan daerah.

“Kita telah menyampaikan surat kepada Pemkot Bandar Lampung melalui Pol PP untuk menertibkan APS Pemilu 2024 yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,” kata Candrawansah pada Rabu, 18 Januari 2023.

Dia menjelaskan APS Pemilu 2024 yang terpasang di Kota Bandar Lampung tidak memerhatikan estetika dan melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Sudah marak APS Pemilu 2024 yang dipasang oleh partai peserta pemilu dan bakal calon legislatif perseorangan,” ujar dia

Candrawansah menegaskan, bahwa Bawaslu tidak menghalangi partai politik dan bakal calon legislatif perseorangan untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk billboard, spanduk, atau bendera partai.

“Tetapi ada aturan yang tidak memperbolehkan, seperti alat peraga sosialisasi tidak boleh dipasang di ruang terbuka hijau, pohon, tiang listrik, dan mengganggu penglihatan pengguna jalan raya,” jelas Candrawansah.

Dia juga mengingatkan agar APS partai politik peserta pemilu dan bakal calon legislatif perseorangan tidak terpasang hingga masa tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023.

“Jangan sampai ketika kampanye sudah dimulai, (APS) itu masih terpasang. Pasti nanti, secara administrasi, akan berpengaruh pada sanksi terhadap mereka yang memasang alat peraga kampanye kalau sudah masuk tahap kampanye,” kata dia.

Bawaslu surati Pemkot Bandar Lampung untuk turunkan APS Pemilu 2024 dan mengimbau partai politik dan bakal calon legislatif perseorangan mematuhi Perda Nomor 01 Tahun 2018.

“Sehingga, hari ini kita telah berkirim surat ke pemerintah daerah untuk menertibkan APS Pemilu 2024 yang tidak taat terkait peraturan daerah,” ujar dia.

Selain itu, Candrawansah juga berharap masyarakat bisa memberikan sanksi sosial kepada partai politik peserta pemilu dan bakal calon legislatif perseorangan yang memasang sembarangan APS Pemilu 2024.

“Berikan sanksi pada mereka, diingat APS siapa yang paling banyak. Saya sangat berharap masyarakat bisa memberikan sanksi pada peserta pemilu yang memasang APS sembarangan,” pungkas dia.(IQB)

Editor: Redaksi
M. Iqbal Pratama

M. Iqbal Pratama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS