Bawaslu Lampung Barat Gandeng SMSI dan 10 Organisasi Awasi Pemilu 2024

Eva Pardiana - Selasa, 18 Oktober 2022 19:51
Bawaslu Lampung Barat Gandeng SMSI dan 10 Organisasi Awasi Pemilu 2024Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengawasan partisipatif Pemilu 2024 antara Bawaslu dan SMSI Lampung Barat bersama organisasi lainnya di Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Selasa, 18 Oktober 2022. (sumber: SMSI Lampung Barat)

LAMPUNG BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan 10 organisasi lainnya dalam pengawasan partisipatif Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Bawaslu dan SMSI Lampung Barat bersama organisasi lainnya di Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Selasa, 18 Oktober 2022.

MoU ditandatangani Ketua Bawaslu Lampung Barat M. Ishar dan Ketua SMSI Lampung Barat Merli Sentosa, serta ketua organisasi lainnya.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Iin Gusanto MoU tersebut merujuk Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalam Pasal 101 huruf a disebutkan, Bawaslu kabupaten/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 13 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan koordinasi dengan instansi lembaga terkait atau kerjasama dengan kelompok masyarakat.

Pengawasan partisipatif Pemilu 2024 tersebut meliputi pengawasan meliputi pemilu serentak anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota. Kemudian, Pemilihan Presiden (Pilres) dan Wakil Presiden dan Pilkada 2024.

Ia berharap organisasi yang telah menandatangani MoU mampu memberikan informasi atas dugaan maupun potensi pelanggaran pemilu.

"Bawaslu menggandeng organisasi untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, dalam bentuk memberikan informasi awal dugaan pelanggaran, hingga menjadi pelapor resmi terhadap pelanggaran pemilu," kata IIn.

"Bawaslu juga berharap, para pemimpin organisasi ini dapat menyampaikan informasi tentang pentingnya pengawasan pemilu kepada para anggotanya," imbuhnya lagi.

Sementara itu, Ketua SMSI Lampung Barat, Merli Sentosa mengatakan salah satu fungsi pers adalah pengawasan.

"Fungsi Pers antara lain kontrol sosial, kritik dan pengawasan terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk Pemilu. MoU ini selaras dengan fungsi pers itu sendiri," singkatnya.

Diketahui, selain SMSI ada sejumlah organisasi lain yang turut menandatangani nota kesepahaman tersebut, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).

Kemudian, PC GP Ansor Lampung Barat, PD Pemuda Muhammadiyah Lampung Barat, PC Fatayat Lampung Barat dan PD Nasyiatul Aisyiyah Lampung Barat.

Juga Democracy Studies (LDS) Lampung Barat, PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung Barat dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lampung Barat. (*)

RELATED NEWS