PCNU Bandar Lampung Apresiasi PMA Penangangan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah

M. Iqbal Pratama - Selasa, 18 Oktober 2022 19:34
PCNU Bandar Lampung Apresiasi PMA Penangangan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di SekolahKetua PCNU Kota Bandar Lampung, Ikhwan Adji Wibowo. (sumber: M. Iqbal Pratama/Kabar Siger)

BANDAR LAMPUNG – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

PMA No. 73 tahun 2022 ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Dilansir dari website Kemenag.go.id. Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Ketua PCNU Kota Bandar Lampung, Ikhwan Adji Wibowo mengapresiasi diterbitkannya aturan tersebut oleh Kemenag. Menurutnya setiap produk kebijakan pasti tujuan akhirnya adalah kemaslahatan yang harus didukung.

"Tujuan syariah paling utama itu memuliakan manusia, jadi kemanusiaan itu bagian substantif di dalam fikih, maka segala aturan yang diupayakan untuk memuliakan manusia harus didukung. Segala bentuk kekerasan seperti perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan itu harus dihindarkan," ujarnya kepada KabarSiger.com, Selasa, 18 Oktober 2022.

Ikhwan menilai kekerasan yang dialami seorang anak tidak hanya melukai fisik tetapi yang lebih berbahaya juga melukai mentalnya. Aturan ini diharapkan mampu diimplementasikan dengan optimal.

"Sekali lagi NU mengecam keras segala tindakan perundungan, maka kalau hari ini ada pemerintah melahirkan produk aturan mengupayakan penyelamatan dari perundungan dan kekerasan seksual ini sangat penting untuk didukung," jelasnya.

"Di sekolah anak harus belajar dengan gembira, secara psikologis mereka tidak tertekan, menikmati masa anak-anak mereka, jadi aturan ini justru utama di satuan pendidikan," imbuh Ikhwan. (IQB)

M. Iqbal Pratama

M. Iqbal Pratama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS