11 Aplikasi HP Android Ini Bisa Mencuri Data Pribadi
Yunike Purnama - Jumat, 22 April 2022 14:00JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan 11 aplikasi jahat di HP Android. Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi.
Dia menjelaskan 11 aplikasi itu antara lain menyediakan fitur adzan dan salat, yang mencuri data pribadi pengguna.
Selain itu, fitur lainnya yaitu Speed Camera Radar, Al-Moazin Lite (Prayer Times), WiFi Mouse (remote control PC), QR and Barcode Scanner, Qibla Compass - Ramadan 2022, Simple Weather and Clock Widget, Handcent Nex SMS-Text w/MMS, Smart Kit 360, Al Quran MP3 - 50 Reciters and Translation Audio, Full Quran MP3 - 50+ Language and Translation Audio dan Audiosdroid Audio Studio DAW.
- Tambahan Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya
- Sukses Transformasi Digital, Telkom Raih Pendapatan Rp143 Triliun
- Sinergi Dengan Bank BTN, IFG Life Luncurkan BTN Proteksi
Dia mengatakan beberapa aplikasi ilegal itu bahkan sudah menembus 10 juta unduhan. Aplikasi bermasalah itu mencuri data pribadi antara lain berupa data lokasi, alamat email, nomor telepon, SSID jaringan, dan alamat MAC router modem pengguna.
Dengan adanya temuan itu, Dedy juga meminta kepada masyarakat untuk bisa memeriksa daftar aplikasi.
Dia mengimbau kepada pengguna agar tetap berhati-hati dalam pemilihan aplikasi yang berada di Google Play Store. "Bisa ambil data pribadi secara tanpa hak," kata Dedy dikutip Jumat, 22 April 2022.
Kominfo meminta masyarakat uninstall aplikasi yang diduga bisa memproses data pribadi tersebut.
"Menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak," kata Dedy.
- Indo Premier Ajak Masyarakat Hijrah Jadi Investor Syariah
- Mulai Tahun Ini Vaksin Kanker Serviks Wajib Dan Gratis
- Srikandi Antara Lampung Bagikan Takjil di Hari Kartini
Pengguna juga harus memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan data pribadi kepada siapapun. Terkait aplikasi itu, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedy.
Google, menurut Kominfo, sudah bertindak terhadap aplikasi-aplikasi ilegal tersebut. (*)