Tambahan Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya
Yunike Purnama - Jumat, 22 April 2022 13:44BANDARLAMPUNG - Menjelang hari raya Idul Fitri, Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Apakah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR?
Ya, terdapat kriteria pemudik yang perlu memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR.
Seperti yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
- Sinergi Dengan Bank BTN, IFG Life Luncurkan BTN Proteksi
- Asuransi Astra Resmikan Garda Center Surabaya
- Harga Emas Antam Turun Rp1.000 pada Jumat, 22 April 2022
Selain itu, ada tambahan aturan untuk anak-anak usia 6-17 tahun. Apakah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR? Simak poin-poin penting yang berlaku mulai 19 April 2022 di bawah ini.
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
3. PPDN yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
4. PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Selain itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Indo Premier Ajak Masyarakat Hijrah Jadi Investor Syariah
- Mulai Tahun Ini Vaksin Kanker Serviks Wajib Dan Gratis
- Srikandi Antara Lampung Bagikan Takjil di Hari Kartini
Meski begitu, pemudik umur 6 tahun ke bawah wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Dengan demikian, jelas bahwa aturan mudik lebaran tambahannya ada di poin terakhir dengan melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua untuk pemudik umur 6-17 tahun.
Tambahan aturan baru ini berlaku untuk semua pemudik, baik dengan alat transportasi darat, laut maupun udara.