Pemkot Segera Bayar Gaji PPPK Guru Tiga Bulan Terakhir
M. Iqbal Pratama - Kamis, 06 Oktober 2022 14:55BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera melaksanakan rekomendasi Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membayar gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru minimal tiga bulan setelah diterimanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
"Tinggal nunggu APBD perubahan saja, kalau itu selesai kita evaluasi ya kita bayar. Artinya sesuai yang tertera di APBD, karena dasar pembayaran itu kan APBD," ujar Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Ia menyampaikan, Pemkot akan membayarkan 1.166 P3K tersebut yang pembayarannya dibebankan dikeuangan daerah sesuai SK,
"Lebih kurang sekitar Rp3 jutaan per orang," ucapnya.
- OJK Lampung Bersama LJK Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan 2022, Ikuti dan Catat Jadwalnya!
- BPK Ungkap 9.158 Temuan Masalah Keuangan Pemerintah Senilai Rp 18,37 Triliun
- Direktur Utama Perumda Way Rilau Diganti
Kemudian, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, pihaknya siap mengikuti apa yang sudah intruksi oleh Irjen Kemendagri.
Ia mengaku, pembayaran gaji untuk PPPK selama tiga bulan itu juga perintah dari Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.
"Untuk dana yang di gelontorkan dari APBD perubahan itu perbulannya mencapai Rp4,5 Miliar. Jadi selama 3 bulan terakhir yakni Oktober hingga Desember untuk membayar gaji guru PPPK itu lebih kurang Rp13,5 Miliar," ucapnya.
Ia mengatakan, pembayaran gaji P3K beda dengan PNS. Dimana kalau PNS itu diawal bulan.
"Nah kalau P3K itu kita bayarkan nanti pas mereka bekerja dulu baru kita cairkan. Jadi ya di akhir Oktober dibayar," jelasnya. (IQB)