Pemkot Bandar Lampung Belum Tetapkan Besaran Kenaikan UMK Tahun 2023
M. Iqbal Pratama - Kamis, 03 November 2022 09:38BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung belum dapat memperkirakan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pekerja tahun 2023.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada penetapan resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemprov Lampung. Namun yang pasti, UMK tahun 2023 lebih besar dari UMP Lampung.
"Kita belum tahu berapa besaran kemungkinan adanya usulan kenaikan untuk UMK 2023. Karena UMK ada rumusan hitung-hitungannya tersendiri, tidak bisa sembarangan," ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung Paryanto saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis 3 November 2022.
- Terima Kunjungan SMKN 1 Penawartama, IIB Darmajaya Kenalkan Prodi Bisnis Digital dan DKV
- Bank Muamalat Salurkan Pembiayaan Rp500 Miliar Melalui Produk Mekaar Syariah PNM
- OJK Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Perkuat Industri Asuransi
Dirinya juga mengataksn, besaran UMK Bandar Lampung dapat diketahui setelah adanya penetapan UMR oleh Pemprov Lampung.
"Setelah Provinsi menetapkan UMP baru kita. Tapi yang jelas UMK kota lebih tinggi dari Provinsi, karena itu sudah ketentuannya," ungkap dia.
Tingginya UMK dari UMP ini diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 Pasal 31 yang menyebutkan bahwa UMK harus lebih besar dari nominal UMP.
Untuk menetapkan UMK lanjut Paryanto, maka pihaknya juga akan melakukan pembahasan terlebih dahulu yang akan melibatkan sejumlah unsur terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan Kota.
"Seperti dinas ketenagakerjaan, APINDO, pengusaha kemudian serikat buruh, pakar ketenagakerjaan, akademisi dan juga dari BPS. Ya mungkin di akhir November ini penetapan UMK itu," timpalnya.
Paryanto menambahkan, kenaikan UMK itu juga tentunya disesuaikan dengan kodinis perekenomian daerah.
Akan tetapi terangnya, pemkot pasti membela buruh untuk menetapkan UMK tersebut.
"Karena pada 2021 kemarin saja kita naik sampai 20 persen, jadi ini lebih tertinggi dibandingkan daerah lainnya," ungkapnya. (IQB)