Ingat! Kegiatan Penggunaan Air Tanah ini Harus Izin Menteri ESDM

Yunike Purnama - Sabtu, 28 Oktober 2023 08:27
Ingat! Kegiatan Penggunaan Air Tanah ini Harus Izin Menteri ESDMIlustrasi air bersih (sumber: Freepik)

BANDARLAMPUNG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meneken aturan baru dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 291.k/GL.01/MEM.G/2023 Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken 14 September 2023 lalu.

Hal ini akan mengatur, standar persetujuan penggunaan air tanah bagi keperluan perseorangan, kelompok masyarakat hingga instansi pemerintah.

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," dikutip dari beleid tersebut pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan jika bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Selanjutnya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan sebagai berikut:

a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila :
1. penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga; atau
2. penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok

b. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada

c. selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain :
1. wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
2. pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau kesehatan milik pemerintah;
3. penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;
4. bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseroarangan;dan
5. penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah. (*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS