OJK Mengkaji Aturan Soal Influencer Pasarkan Produk Jasa Keuangan
Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 04:27BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji aturan yang mengharuskan para selebriti media sosial (influencer) memiliki lisensi ketika ingin memasarkan produk jasa keuangan.
Gagasan itu setelah Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi berdiskusi dengan regulator di seluruh dunia terkait kepemilikan lisensi pemasaran produk keuangan di Amerika Serikat belum lama ini.
“Jadi di beberapa negara itu sudah diatur. Mereka harus ada lisensi untuk berbicara terkait produk jasa keuangan,” ujar Frederica dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 21 Agustus 2023.
- BPJS Kesehatan: Peserta JKN di Bandarlampung Mencapai 96 Persen
- BI Bersama Pemprov Panen Bawang Merah di Lampung Selatan
- Bandarlampung Tempati Posisi Tertinggi Angka Pengangguran
- Dukung Pengembangan UMKM Ambon, Jamkrindo Ajak Dinkop Maluku dan Mitme.id
Ia mencontohkan, pemerintah Prancis mengawasi ketat kegiatan yang dilakukan para influencer dalam hal memasarkan produk investasi dan menyelidiki entitas-entitas investasi yang dipasarkan oleh para influrncer. “Saat ini kami sedang diskusikan (bentuk aturannya) akan seperti apa. Itu yang sedang kami lihat berbagai kemungkinannya,” tambahnya.
Fenomena crazy rich yang muncul belakangan ini dinilai mulai meresahkan. Fenomena tersebut, imbuh Frederica, membuat masyarakat tergiur untuk menjadi kaya dengan cara yang instan, tanpa memikirkan risiko jangka panjang.
“Masyarakat kita ini lemah dalam arti mentalnya tidak pas. Misalnya, kalau mau kaya ya kerja, kalau mau investasi ya yang benar, seperti saham, emas dan properti,” jelasnya.
Selain mengkaji aturan lisensi, pemerintah juga tengah berdiskusi mengenai Dewan Sosial Media atau Social Media Council yang akan mengawasi aktivitas para influencer dalam memasarkan produk jasa keuangan, terutama produk investasi.(*)