Jasa Raharja Rapat Forum Kepatuhan Armada Angkutan Lebaran

Yunike Purnama - Rabu, 04 Maret 2026 10:29
Jasa Raharja Rapat Forum Kepatuhan Armada Angkutan LebaranRapat Forum Pemantau UU No 33 Tahun 1964 Bahas Kepatuhan Armada Angkutan Lebaran (sumber: Ist)

METRO — Forum Pemantau Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan Dinas Perhubungan Kota Metro pada Selasa (3/3). 

Pertemuan tersebut membahas kesiapan angkutan Lebaran, khususnya pada sektor angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), serta angkutan pariwisata.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa tingkat kepatuhan armada angkutan terhadap kewajiban perlindungan penumpang masih berada di bawah 80 persen. Kondisi ini menjadi perhatian bersama mengingat tingginya mobilitas masyarakat pada periode angkutan Lebaran.

Melalui forum tersebut, peserta rapat membahas berbagai langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dan armada angkutan terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait jaminan perlindungan bagi penumpang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Sebagai hasil rapat, seluruh pihak yang terlibat sepakat bahwa peningkatan kepatuhan armada angkutan menjadi tanggung jawab bersama.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi umum, sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan angkutan Lebaran yang aman, tertib, dan berkeselamatan.(*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS