BI Rate 5,75 Persen, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat, UMKM dan Pemerintah?
Yunike Purnama - Senin, 06 Juli 2026 22:20
Ilustrasi kenaikan BI Rate. (sumber: Ist)BANDARLAMPUNG – Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75 persen pada Juni 2026. BI Rate merupakan suku bunga acuan yang menjadi salah satu dasar bagi perbankan dalam menentukan bunga tabungan, deposito, dan kredit.
Kenaikan ini dilakukan sebagai langkah pre-emptive atau upaya pencegahan dan kelanjutan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, di tengah tingginya ketidakpastian global serta memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5±1%.
Potensi Tekan Daya Beli Masyarakat
Pengamat Keuangan Publik Universitas Lampung Dr. Saring Suhendro mengungkapkan kenaikan BI Rate ke 5,75 persen ini bukan hanya urusan teknis BI menaikkan suku bunga saja. Ini bisa menjadi sinyal bahwa ekonomi kita sedang masuk fase yang menuntut kehati-hatian lebih besar.
BI berusaha menjaga Rupiah, menahan ekspektasi inflasi, dan sekaligus memberi pesan kepada pasar bahwa stabilitas tetap dijaga. Secara kebijakan, langkah ini bisa dipahami tapi bukan berarti seperti obat yang tanpa efek samping.
“Kalau dianalogikan, suku bunga yang lebih tinggi itu seperti rem. Ia diperlukan ketika tekanan mulai terasa, tetapi kalau rem terlalu kuat atau terlalu lama diinjak, maka gerak ekonomi juga bisa ikut tertahan,”ujar Hendro sapannya saat dihubungi pada Senin (6/7).
Masyarakat akan merasakan dampak secara pelan-pelan, terutama pada cicilan dan akses pinjaman. Kredit rumah, kendaraan, pinjaman konsumsi, atau kredit dengan bunga mengambang atau atau (floating rate) bisa menjadi lebih mahal. Bagi yang punya tabungan, mungkin ada sedikit keuntungan dari bunga simpanan. Bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan maka akan terasa beban belanja yang makin tinggi.
Dampak dan Tantangan ke Pelaku Usaha
Ia melanjutkan di sisi lain, pelaku usaha menjadi salah satu sektor yang paling merasakan dampak kenaikan suku bunga. Kredit usaha dari perbankan berpotensi menjadi lebih mahal, sehingga biaya modal meningkat. Akibatnya, sebagian pelaku usaha dapat menunda ekspansi, mengurangi produksi, atau lebih berhati-hati dalam mengambil pinjaman baru.
“Bagi pelaku usaha seperti UMKM, tekanannya juga tidak ringan. Modal kerja bisa lebih mahal, bank bisa lebih hati-hati menyalurkan kredit, dan rencana ekspansi bisa ditunda,” jelas Hendro.
Usaha besar mungkin masih punya ruang untuk mencari pembiayaan lain. Tetapi usaha kecil biasanya langsung berhadapan dengan arus kas harian, stok barang, gaji pekerja, dan omzet yang tidak selalu stabil.
Seperti yang dirasakan Ivan Sejahtera pemilik Cahaya Fajar Telesindo usaha yang bergerak dibidang smartphone dan elektronik yang lebih memilih untuk menahan rencana membuka cabang baru usahanya. “Kalau lihat kondisi ekonomi saat ini, saya pilih wait and see ya. Lihat dahulu perkembangan ke depan seperti apa baru ambil keputusan, seperti tambah cabang baru atau pengajuan pinjaman baru,” ujar Ivan.
Alarm untuk Pemerintah
Bagi Pemerintah Daerah, kenaikan BI Rate ini seharusnya dijadikan alarm. Kalau konsumsi masyarakat melemah dan usaha menahan ekspansi, pendapatan daerah dari pajak dan retribusi juga bisa ikut terdampak.
“Daerah yang ingin berhutang untuk membiayai infrastruktur juga harus lebih hati-hati, karena biaya pembiayaan menjadi lebih mahal,”papar Hendro.
Upaya Strategi Hadapi BI Rate
Pengamat juga menilai dengan kondisi saat ini masyarakat tidak perlu panik menghadapi kenaikan BI Rate. Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengelola keuangan dengan lebih bijak, mengurangi utang konsumtif, meningkatkan dana darurat, serta memanfaatkan kenaikan bunga simpanan sebagai alternatif untuk memperkuat kondisi keuangan keluarga.
Sementara itu, pelaku usaha didorong meningkatkan efisiensi operasional, seperti memperluas pasar digital, dan memperkuat manajemen keuangan agar mampu bertahan di tengah tingginya suku bunga. Melalui strategi yang tepat, dampak kenaikan BI Rate terhadap masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat diminimalkan, sehingga stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga dan aktivitas usaha terus berjalan.
Dari sisi pemerintah, hal yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah menjaga pasokan pangan, memperlancar distribusi, mempercepat belanja APBD (government expenditure) yang produktif, memperbaiki layanan perizinan, dan memastikan proyek daerah benar-benar menggerakkan ekonomi lokal.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw) Lampung Bimo Epyanto menilai tujuan utama kenaikan BI Rate salah satunya untuk menjaga inflasi tetap terkendali.
Dikutip dari keterangan resmi, ke depan BI Lampung memperkirakan inflasi di Provinsi Lampung akan tetap terjaga dalam rentang sasaran inflasi 2,5±1% (yoy) pada akhir tahun 2026.
“Secara keseluruhan, kenaikan BI Rate menjadi 5,75 persen memang membawa tantangan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam jangka pendek, terutama bagi mereka yang memiliki pinjaman. Namun, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka menengah dan panjang melalui inflasi yang terkendali dan nilai tukar rupiah yang lebih stabil,” tutup Bimo. (*)

