UOB Pastikan Tidak Ada Rekening Judi Online dalam Portofolio Nasabahnya

2023-09-26T15:52:26.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - PT Bank UOB Indonesia memastikan tidak ada rekening yang berafiliasi dengan platform judi online dalam portofolio nasabahnya.

Disampaikan oleh Wholesale Banking Director UOB Indonesia Harapman Kasan, pihaknya hingga saat ini belum menemukan transaksi yang mengarah kepada platform judi online.

Harapman pun menegaskan bahwa pihaknya akan selalu bisa mengantisipasi ketika ada pembukaan rekening yang terindikasi memiliki hubungan dengan platform judi online.

"Ini kan terkait dengan basis know your customer (KYC) karena pada saat kita melakukan pembukaan rekening kita kan melakukan due diligence untuk mengetahui siapa nasabah kita, perusahaannya di mana," kata Harapman seusai acara peluncuran fitur Financial Supply Chain Management (FSCM) UOB Infinity di UOB Plaza, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Harapman pun menyampaikan, dalam proses mengenali nasabah melalui metode KYC yang diselenggarakan oleh UOB, calon nasabah yang bisnisnya kurang meyakinkan atau mengandung unsur-unsur aktivitas ilegal seperti judi online akan mudah terendus. Jika terjadi demikian, maka pihak UOB pun tidak akan mengizinkan pembukaan rekening.

"Belum ada sampai sekarang (rekening judi online)," kata Harapman.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan instruksi kepada industri perbankan di dalam negeri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang berhubungan dengan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai permintaan pemblokiran rekening judi online.

Dian pun mengatakan bahwa OJK menyambut dengan baik permintaan tersebut dan menegaskan akan terus bekerja sama dengan Kominfo dan pihak terkait lainnya untuk membantu pemberantasan judi online.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," kata Dian dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 26 September 2023.

Selain meminta OJK untuk membantu menggerakkan pemblokiran rekening judi online, Kominfo juga melakukan beberapa tindakan lain untuk pemberantasan.

Tindakan tersebut di antaranya analisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online serta menginstruksikan operator seluler untuk memperkuat upaya verifikasi pengguna kartu layanan. (*)