Pemkot Bandar Lampung
Penulis:M. Iqbal Pratama
Editor:Yunike Purnama
BANDAR LAMPUNG - Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung telah selesai membahas tentang kenaikan UMK Bandar Lampung 2023. Besaran kenaikan UMK tersebut masih akan diserahkan ke Wali Kota untuk proses selanjutnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Pariyanto mengatakan Dewan Pengupahan Bandar Lampung telah merumuskan kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022.
“Dalam perumusannya kami mempertimbangkan kondisi ekonomi, dan dampak kenaikan BBM serta kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi,” kata Paryanto pada Kamis, 1 Desember 2022.
Menurutnya Paryanto, Dewan Pengupahan yang dipimpin oleh Asisten III Yanwardi telah mengantongi kenaikan UMK, karena harus diusulkan terlebih dahulu ke WaliKota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Nantinya akan kita laporkan saat Wali Kota sudah selesai dinas luar kota, saat ini masih perjalanan dinas,” kata Paryanto.
Lanjutnya, UMK Bandar Lampung rencana akan ditetapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 7 Desember mendatang dan akan diterapkan pada 1 Januari 2023.
"Sesuai dengan ketentuan rekomendasi kenaikan UMK harus tinggi dari UMP. Nanti akan diumumkan oleh Wali Kota,”jelasnya. (IQB)