Kemenkumham Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung kembali menggelar Sosialisasi Perseroan Perorangan Tahun 2023 untuk para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) bertempat di Ballroom Horison Lampung pada Rabu, 30 Juli 2023.
Pada sosialisasi kali ini menghadirkan tiga narasumber kompeten dibidangnya yakni, Analis Hukum Ahli Madya/Koordinator Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Laila Yunara.
Narasumber kedua Penyuluh Pajak Ahli Pratama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Ishak dan Business Team Leader PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Bandarlampung M.Sidiq Saifuddin Prasetyo.
Sosialisasi dibuka langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, memaparkan kegiatan sosialisasi hari ini bertujuan untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada UKM terkait manfaat dari Perseroan Perorangan (PP).
Perseroan Perorangan ditujukan khusus untuk para UKM yang modalnya masih dibawah Rp5 miliar agar mampu berbadan hukum resmi dan dapat merasakan kemudahan dengan yang dihadirkan Kemenkumham.
"Dengan UKM mendaftar menjadi Perseroan Perorangan menjadi langkah awal manuver mengembangkan usahanya, tidak hanya resmi berbadan hukum tetapi juga mempermudah akses ke berbagai pihak seperti perbankan, instansi pemerintah dan pihak lainnya,"paparnya.
Alpius melanjutkan, dalam mendukung langkah tersebut Kementerian Hukum dan HAM merubah rezim Pengesahan menjadi rezim pendaftaran. Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan lembaran negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal maksimalnya, sedangkan modal minimalnya diserahkan kepada pemilik perseroan. Dalam pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (one-tier) sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati) khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan dijalankannya.
"Konsep perseroan perorangan merupakan terobosan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, di mana memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan perseroan,"paparnya.
Pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah melahirkan terobosan baru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini menegaskan definisi baru terkait Perseroan, di mana Pasal 109 bagian lima Undang-Undang Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya Perseroan hanya oleh satu orang pemegang saham yang selanjutnya kita kenal dengan nama PT Perorangan.
Perseroan Perorangan memiliki tanggung jawab terbatas, berbentuk badan hukum, yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
Narasumber Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. selaku Analis Hukum Ahli Madya/Koordinator Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menghimbau kepada para UKM untuk tidak menggunakan pihak ketiga/biro jasa dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan.
"Untuk para UKM silahkan manfaatkan berbagai fasilitas yang dihadirkan Kemenkumham RI, salah satunya kemudahan persyaratan pembuatan Perseroan Perorangan. Kami juga menghimbau UKM tidak menggunakan biro jasa saat melakukan pendaftaran, hal ini untuk mengurasi resiko kehilangan kendali atas akun dan pasword,"papar Laila saat diwawancarai.
Ia melanjutkan, untuk mendaftar Perseroan Perorangan cukup memenuhi persyaratan antara lain WNI, orang perorangan, minumal 17 tahun, cakap hukum dan UKM dengan modal maksimal Rp5 miliar.
Laila melanjutkan, ada beragam manfaat dapat diterima UKM yang sudah berbadan hukum Perseroan Perorangan. Pertama, kemudahan proses pendaftaran dengan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu dan UKM hanya cukup mengisi form pendaftaran melalui laman ahu.go.id
Kedua, tidak diperlukan akta notaris karena Perseroan Perorangan ditujukan untuk UKM dengan modal maksimal Rp5 miliar. Ketiga, bebas menentukan besaran modal.
Manfaat keempat, Perseroan Perorangan didirikan hanya satu orang yang otomatis menjadi direktur perusahaan dengan ketentuan terdapat pemisahan hak kekayaan pribadi dan perusahaan.
Kelima, tetap harus melaporan laporan keuangan tahunan untuk keperluan perpajakan, tetapi pajak yang dikenakan tidak sebesar Perseroan Terbatas (PT).
Perseoran Perorangan juga sudah terintegrasi layanan dengan DJP terkait proses validasi NPWP Perorangan sebagai syarat pendirian dan penerbitan NPWP Badan, Integrasi dengan OSS untuk penerbitan NIB, kemudian validasi NIK Ditjen Disdukcapil.
Data per 28 Agustus 2023, Kemenkumham mencatat ada 2.542 UKM di Lampung mendaftar Perseroan Perorangan. Jumlah tersebut meningkat dibanding awal Agustus 2023 dengan capaian 2.434 UKM yang sudah mendaftar.
Wilayah pendaftar paling banyak di Bandarlampung sebanyak 879 permintaan, disusul wilayah Lampung Tengah 261 permintaan. Permintaan pendaftaran Perseroan Perorangan paling sedikit wilayah Pesisir Barat yang hanya 30 permintaan.(*)