Partai Tidak Klarifikasi Tanggapan Masyarakat, Bacaleg Terancam Didiskualifikasi
Eva Pardiana - Rabu, 23 Agustus 2023 19:20BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan menetapkan bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi tidak memenuhi syarat jika tidak mengklarifikasi tanggapan masyarakat yang sudah ditampung oleh KPU selama masa uji publik.
KPU Bandar Lampung telah mengumumkan 610 nama bacaleg yang masuk dalam DCS sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu setelah melalui tahapan pencermatan.
Setelah mengumumkan DCS, KPU Bandar Lampung melakukan uji publik dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bacaleg dengan datang langsung ke KPU, melalui e-mail, atau aplikasi Silon milik KPU.
- Akibat Konsleting Listrik Satu Rumah Kebakaran di Tanjung Gading
- Incar Pasar Reksa Dana RI, Bank Hana Hadirkan Fitur Aldvisor
- Proyek PLTN Ditarget Selesai Tahun 2032
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan jika partai politik tidak mengklarifikasi hasil tanggapan masyarakat, pihaknya akan menetapkan bacaleg yang sudah terdafar di DCS menjadi tidak memenuhi syarat, atau mendiskualifikasinya.
"Ya nanti jika mereka tidak mengklarifikasikan hasil tanggapan masyarakat, ya bacaleg yang sudah masuk di DCS tidak jadi memenuhi persyaratan atau bacaleg itu di diskualifikasi," kata Fery saat diwawancarai, Rabu (23/8/2023).
KPU memberikan waktu kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DCS yang sudah diumumkan sejak 19 Agustus dan akan berakhir pada 28 Agustus mendatang.
"Kami juga memberi waktu untuk masyarakat agar memberikan tanggapannya kepada calon sementara yang telah diumumkan," tandasnya. (IQB)