Triwulan III 2022 OJK Lampung Layani 1.039 Permintaan SLIK

2022-11-29T11:30:07.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono saat memaparkan perkembangan EPK triwulan III 2022.
Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono saat memaparkan materi perkembangan EPK triwulan III 2022.

BANDAR LAMPUNG - Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono memaparkan selama Triwulan III-2022, OJK Lampung telah melayani permintaan SLIK sebanyak 1.039 permintaan dari masyarakat di Provinsi Lampung yang dilakukan secara online melalui link OJK-Survey. 

Permintaan SLIK cenderung mengalami peningkatan dan permintaan terbanyak di bulan Agustus2022 dengan total permintaan sebanyak 396. 

Namun jika dibandingkan dengan periode triwulan II 2022 permintaan SLIK lebih tinggi sebanyak 1.319 permintaan.

SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

"OJK juga sudah meluncurkan aplikasi iDebKu dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur, dan dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan OJK di dalam satu aplikasi,"papar Dwi dalam pemaparan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) Triwulan III 2022 pada Senin, 28 November 2022.

Terima 64 Pengaduan

Selanjutnya, selama Triwulan III-2022, OJK Provinsi Lampung menerima dan memproses 368 layanan konsumen, yang terdiri dari 64 layanan pengaduan, 304 layanan pertanyaan dan 0 layanan informasi.

Jumlah layanan konsumen ini lebih banyak apabila dibandingkan dengan triwulan 2-2022 dengan jumlah layanan konsumen sebanyak 192 layanan yang terdiri dari 70 layanan pengaduan, 119 layanan pertanyaan dan 3 layanan informasi.

Dalam layanan konsumen per sektor jasa keuangan, selama triwulan III-2022 OJK Provinsi Lampung mencatat 88 layanan di sektor perbankan, 68 layanan di sektor perusahaan pembiayaan (PP), 11 layanan di sektor asuransi, 20 layanan di sektor fintech dan 181 layanan di sektor lainnya (terdiri dari pasar modal, SLIK, Dana Pensiun, Perusahaan Modal Ventura dan lainnya).

Adapun masalah yang diadukan antara lain:

- Permasalahan agunan, seperti agunan sudah ditarik namun kredit belum lunas, bermasalah saat akan mengambil pinjaman di tempat lain.

- Keberatan lelang, seperti debitur tidak terinfo mengenai lelang, nilai lelang lebih kecil dari nilai pasar.

- Adanya identitas orang lain pada SLIK debitur yang diakibatkan oleh NIK Ganda.

- Proses pencairan polis Asuransi (AJBB) 

- Permasalahan asuransi Jiwasraya : Pembayaran klaim yang direstruktur.

- Permohonan restrukturisasi atau keringanan kredit

- Entitas Investasi Ilegal: Boke Financial Ltd.

- Agunan belum diterima walaupun kredit sudah dilunasi.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2022, tercatat sebanyak 40 entitas pinjaman online illegal telah dilaporkan oleh konsumen.

Khusus bagian Sosialisasi dan kehumasan, Kantor OJK Provinsi Lampung telah melaksanakan 16 kegiatan selama triwulan III-2022 dengan target/peserta kegiatan mencakup masyarakat umum, media masa, pelajar, kelompok tani, mahasiswa serta pemerintah daerah.(*)