UMP Lampung Tahun 2023 Resmi Naik Rp192.798

Yunike Purnama - Selasa, 29 November 2022 08:38
UMP Lampung Tahun 2023 Resmi Naik Rp192.798Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 perbulannya. (sumber: Ist)

BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal  26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Lampung Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 perbulannya dan mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001. Artinya pada tahun 2023 UMP Lampung mengalami kenaikan sebesar Rp192.798,41 atau naik 7,9 persen.

Ada kenaikan yang cukup signifikan untuk UMP Lampung 2023 ini di mana telah ditetapkan meningkat sebanyak 7,9 persen, dibanding pada 2022 lalu yang hanya 0,35 persen.

Selain itu juga dijelaskan bahwa, surat berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. 

Kemudian ketentuan UMP di Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, dikecualikan bagi usaha mikro kecil dan menengah.

Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS