Tingkatkan Layanan, BP Tapera Gelar Program Gema Tapera

2023-02-02T17:17:00.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) gelar Program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera.
Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) gelar Program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera.

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) gelar Program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera di lingkungan Kementerian PUPR serta Kementerian dan lembaga lainnya serta pemerintah daerah di Indonesia.

Dalam hal ini, BP Tapera berkomitmen untuk meningkatkan layanan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun, sosialisasi program BP Tapera kepada calon PNS serta pembiayaan perumahan kepada PNS Peserta Tapera dan pegawai non ASN di lingkungan Kementerian PUPR.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melayani lebih cepat, lebih mudah dan efisien. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” ujar Adi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 2 Februari 2023.

Untuk melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah telah dilakukan pengalihan peserta serta dana Taperum PNS pada akhir Desember 2021 kepada BP Tapera sebanyak 5,04 juta PNS yang terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif serta dana sebesar Rp 11,8 triliun.

“Sejak pengalihan tersebut hingga Desember 2022 BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp3,4 triliun kepada 770 ribu peserta PNS pensiun dan ahli waris,” terangnya.

Berdasarkan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat (4) dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020, dinyatakan bahwa simpanan dan hasil pemupukan wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Merujuk kepada peraturan tersebut, BP Tapera berkomitmen kepada seluruh peserta Tapera, bahwa BP Tapera akan mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan kepada peserta PNS pensiun paling lama 1 bulan setelah masa kepesertaan berakhir.

“Untuk menjalankan komitmen ini kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data termasuk dari pemberi kerja karena hal ini sangat mempengaruhi layanan kami,” ungkap Adi.

Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, layanan pengembalian pensiun perlu dibenahi dan ditingkatkan agar layanan tidak terlalu lama.

“Upaya ini harus didukung oleh segenap pemberi kerja dan peserta tapera itu sendiri dengan melakukan pemutakhiran data sehingga semua bisa berjalan dengan maksimal,” ujar Herry.

Dalam kesempatan yang sama, BP Tapera juga kembali menggelar Pengundian Rejeki Tapera Periode ke-3 disaksikan oleh pihak Notaris, Kementerian Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta untuk 987.894 peserta.

Pengundian terakhir setelah sebelumnya dilaksanakan pengundian pertama dan kedua di bulan Juli dan Oktober lalu. Periode ke-3 ini akan mengundi peserta yang telah melakukan pemutakhiran data bulan Oktober hingga Desember 2022. (*)