LPS
Penulis:Yunike Purnama
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada nasabah senilai Rp 1,7 triliun per 31 Juli 2023. Klaim tersebut dibayarkan kepada 271.240 rekening nasabah.
Sementara itu, sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi atau ditutup adalah sebanyak 1 bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, pihaknya akan tetap fokus pada upaya mendukung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi.
"LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Salah satu nasabah yang membagikan pengalamannya bagaimana LPS menjamin simpanannya di BPR yang dinyatakan bangkrut adalah Siti Nuryatimah (45).
Dirinya merupakan seorang pedagang sate yang menyimpan uangnya di BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi (BPR Bagong). BPR yang berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo nomor 99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu dinyatakan bangkrut pada 2 Februari 2023.
Dekatnya lokasi BPR Bagong dengan tempat tinggalnya menjadi alasan utama Nuryatimah menabung di BPR tersebut. Sedangkan untuk menabung di bank umum, jaraknya cukup jauh dan memakan waktu. Ia juga senang menabung di BPR Bagong karena pelayanannya bagus kepada nasabah.
Pemilik usaha sate dan gulai kambing ini rutin menyetorkan keuntungan hasil dagang ke tabungannya di BPR Bagong. Ia sudah lebih dari 10 tahun menabung di BPR Bagong dan memiliki simpanan ratusan juta rupiah. Setiap harinya, ia menyisihkan uang hasil usahanya sekitar Rp 100.000 sampai Rp 500.000 sebagai tabungan masa depan untuk keluarganya dan keperluan modal usaha.
Suatu hari, Nuryatimah bercerita, dirinya berniat menarik uang tunai dari BPR Bagong, namun pihak BPR mengaku tidak dapat melayaninya. “Saya diberikan penjelasan bahwa jika mau ambil uang tunggu beberapa waktu karena sudah ditangani oleh LPS dan dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Setelah itu, Nuryatimah dihubungi oleh pihak LPS bahwa ia dapat mengurus pengambilan simpanan miliknya di BPR Bagong melalui Bank Mandiri, hanya dengan membawa tabungan, KTP, dan mengantri selama beberapa jam, kemudian langsung dananya cair.
Saat BPR Bagong bangkrut, Nuryatimah masih memiliki tabungan sekitar Rp 25 juta, sehingga ia mendapatkan dana tersebut sepenuhnya karena simpanannya masih berada di bawah Rp 2 miliar sesuai peraturan penjaminan LPS.
Tidak hanya Nuryatimah, dua nasabah BPR lainnya yang juga dilikuidasi oleh LPS juga telah merasakan manfaat penjaminan LPS. Juga dari Jawa Timur, tepatnya Jember, dr. Haripitono menceritakan bagaimana ia dan rekan-rekan dokter lainnya mempunyai grup usaha di bidang diagnostik medik. Mereka lalu membuka rekening di BPR Syariah (BPRS) Asri Madani. Setiap rekening yang mereka miliki berjumlah sekitar Rp 2 miliar.
“Kami tidak panik sebab sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari petugas, bahwa tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya kira nasabah lain juga sudah mendapatkan pemberitahuan itu. LPS menjamin sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank, jadi tabungan kami selagi memenuhi syarat dijamin aman,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses pembayaran klaim juga terhitung cepat, bahkan ada salah satu temannya yang jumlah uang di rekeningnya terhitung besar juga cepat proses pencairan dananya. Saat disinggung mengapa dia memilih menabung di BPRS, karena menurutnya, BPR banyak bergerak di pembiayaan usaha kecil dan menengah.
“Saya akan tetap menabung di BPR, sebab saya yakin tabungan saya dijamin LPS, jadi hitung-hitung kami turut berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian, khususnya di daerah,” tambahnya.(*)