Tinggal 8 Hari Lagi, Segera Lapor SPT Tahunan

2023-03-24T10:33:06.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

87FF99D1-912B-468F-A1F7-084BD386E9D0.jpeg

BANDARLAMPUNG - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 tinggal 8 hari lagi, tepatnya tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.

Wajib pajak orang pribadi dan badan wajib lapor SPT tahunnya. Jika tidak atau terlambat lapor, maka bisa dikenakan sanksi.

Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi beruba denda yang harus dibayarkan.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanki administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Berikut adalah tahapan dan cara melapor SPT Tahunan Pribadi:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
  2. Pastikan sudah memiliki nomor EFIN.
  3. Jika sudah memiliki nomer EFIN, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
  4. Tahap selanjutnya, login menggunakan akun e-filing milikmu, pastikan sudah membuat akun.
  5. Setelah login dan memasuki halaman utama, pilih menu "SPT Tahunan".
  6. Pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan Anda.
  7. Kemudian, saat pengisian data selesai, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".
  8. Pastikan Anda sudah memeriksa kembali data yang telah diisi setelah pajak terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
  9. Setelah SPT terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT. (*)